JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pemkab Sragen Putuskan Tak Gelar Salat Idul Fitri di Alun-alun. PNS Juga Dilarang Gelar Halal Bihalal!

Pemandangan salat Ied di Alun-alun Sragen, Rabu (22/8/2018). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen memutuskan tidak menggelar Salat Idul Fitri berjamaah pada Lebaran tahun ini seperti yang biasanya digelar di Alun-Alun.

Keputusan itu diambil untuk menghindari potensi kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19 di tengah munculnya sejumlah klaster penyebaran akhir-akhir ini.

“Tidak ada acara salat Ied seperti tahun lalu sebelum adanya pandemi,” papar PLH Bupati Sragen, Tatag Prabawanto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (11/5/2021).

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Tatag juga menyampaikan tidak ada acara open house PNS dan open house untuk masyarakat yang biasa digelar di Pendapa Rumdin Bupati.

Pun dengan acara halal bihalal PNS tahun ini ditiadakan. Bahkan Pemkab melarang digelarnya halal bihalal di lingkungan PNS.

Halal bihalal tidak diperkenankan di lingkungan ASN,” ujarnya.

Sementara untuk masyarakat, masih diperbolehkan menggelar Salat Ied di masjid atau di lapangan. Hanya saja, wajib menaati aturan kapasitas 50 persen, jaga jarak, pakai masker dan disediakan hand sanitizer atau cuci tangan.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Panitia wajib bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di lingkungan salat.

“Kapasitas di lapangan 50 %, syukur- syukur kalau jaga jarak 1,5 meter. Siapkan masker dan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan panitia harus bertanggung jawab. Jangan abai, nanti kalau ada apa-apa nggak bertanggung jawab,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com