Beranda Umum Nasional Penerima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Jokowi Ini Akankah Dipecat dari KPK...

Penerima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Jokowi Ini Akankah Dipecat dari KPK Karena Tak Lolos TWK?

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang disebut-sebut gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait pengalihan status menjadi ASN, sampai sekarang masih menggantung.

Bahkan, rumor bahwa TWK tersebut hanya akal-akalan untuk memecat para penyidik yang memiliki integritas tinggi di bidang pemberantasan korupsi, makin mencuat.

Selain Novel Baswedan, penyidik senior yang dikabarkan potensial ditendang dari lembaga antirasuah tersebut, nama Sujanarko juga muncul ke permukaan, masuk dalam daftar pemecatan.

Sujanarko adalah Direktur Direktorat Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko.

Seiring dengan kontroversi ini,  Pimpinan KPK  tak kunjung memutuskan nasib 75 pegawai yang ikut dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan lembaganya akan berkoordinasi dengan BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara karena adanya putusan MK.

“Atas dasar pemikiran tersebut, sampai saat ini kami hanya mengumumkan hasil TWK dan tidak ada pemecatan kepada siapa pun pegawai KPK,” kata Ghufron seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Selasa ( 11/5/2021).

Baca Juga :  Warga Jalan Samas Bantul Heboh dengan Penemuan Mayat Laki-laki di Dam Cangkring

Putusan yang dimaksud adalah hasil uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Fathul Wahid.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.

Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan. Namun pertimbangan itu tidak dilanjutkan dalam amar putusan. 

Nasib 75 pegawai KPK ini memang masih menggantung. KPK diduga akan memecat mereka dengan dalih tak lulus TWK.

Beberapa sumber Tempo mengatakan TWK ini ditengarai hanya akal-akalan untuk memecat para pegawai yang mayoritas penyidik ini. Apalagi, pertanyaan-pertanyaan selama tes ini sama sekali tak berhubungan dengan pemberantasan korupsi.

Salah satu pegawai yang masuk daftar pemecatan adalah Direktur Direktorat Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko.

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, heran nama Sujanarko masuk dalam daftar orang yang terancam dipecat. 

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Dalam cuitannya pada Senin, 10 Mei 2021, Febri mengatakan Sujanarko sudah bergabung dengan KPK sejak 2004.

“Tahun 2015, Presiden Jokowi memberikan penghargaan Satyalancana Wira Karya sebagai tanda kehormatan karena darma bakti yg besar kepada nusa dan bangsa,” kata Febri.

Febri mengatakan penghargaan ini diberikan diberikan karena Sujanrko berhasil membangun jaringan nasional dan internasional untuk pemberantasan korupsi.

“Namun ia berisiko disingkirkan dengan tes wawasan kebangsaan KPK yg kontroversial ini,”  kata Febri.

www.tempo.co