JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Saja Perbedaannya?

Petugas Kepolisian menunjukkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) dan aplikasi Smart SIM yang saling terhubung di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad, 22 September 2019, Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C menjadi 3 jenis atau golongan.

Kebijakan atau aturan terkait hal tersebut telah dikeluarkan sejak Februari 2021, bersamaan dengan aturan baru SIM.

Hal itu mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Jelas setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Senin, (31/5/2021).

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

Saat ini aturan mengenai golongan baru SIM C ini belum resmi diterapkan dan sedang dalam tahap sosialisasi. Namun aturan baru sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, yang artinya sebentar lagi akan segera diberlakukan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com