JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Tewaskan 9 Wisatawan, Nahkoda Cilik Asal Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara Kasus Perahu Terbalik di WKO. Pemilik Warung Apung yang Mempekerjakan Terancam Lebih Berat 10 Tahun

Polisi perlihatkan sejumlah barang bukti milik para korban. Foto/Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Boyolali akhirnya resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya perahu di perairan Waduk Kedung Ombo (WKO).

Dalam kejadian pada Sabtu (15/5/2021) tersebut, sembilan penumpang ditemukan tewas dan 11 lainnya selamat. Dua tersangka itu adalah GA, nahkoda cilik berusia 13 tahun dan Kardiyo, sang pemilik warung apung yang mempekerjakan GA.

Ancaman hukumannya tak main-main. Meski masih bocah, GA bisa dijerat ancaman hukuman maksimal 5 tahun sedang Kardiyo 10 tahun penjara.

Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, disebutkan bahwa kedua tersangka adalah GA (13) selaku penemudi perahu dan pemilik warung apung Gako, Kardiyo HS (52).

Baca Juga :  Dua Desa di Lereng Merbabu, Boyolali Diterjang Angin Puting Beliung

Keduanya adalah warga Dukuh Bulu RT 02/RW 04, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu.

“Kami sudah resmi menetapkan kedua tersangka setelah proses penyidikan dan melakukan gelar perkara,” katanya saat rilis kasus tersebut, Selasa (18/5/2021).

Dijelaskan, GA, nahkoda cilik berusia 13 tahun dikenai pasal 359 KUHP. Ia dianggap melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sedangkan tersangka Kardiyo dikenai pasal 76 I UU No 35/ 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Tangani Arus Balik Lebaran, Kapolres Boyolali Terjun Langsung Atur Lalu Lintas

Dimana disebutkan dalam pasal itu, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau secara seksual terhadap anak.

Mengacu pasar tersebut, ancaman sanksi pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta dan atau pasal 359 KUHP.

“Saudara Kardiyo ini yang menyuruh GA sebagai pengemudi perahu untuk membawa penumpang menuju warung apung miliknya. GA adalah keponakan Kardiyo.” tandas Kapolres. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com