Beranda Daerah Boyolali Tragedi Perahu Tenggelam di WKO dan Tewaskan 9 Orang, Dua Tersangka Mendapat...

Tragedi Perahu Tenggelam di WKO dan Tewaskan 9 Orang, Dua Tersangka Mendapat Perlakuan Berbeda

Tangkapan layar ratusan komentar dari netizen terkait berita penetapan nahkoda cilik berusia 13 tahun sebagai tersangka kasus perahu terbalik tewaskan 9 orang di WKO yang diunggah di grup FB Info Grobogan, Selasa (18/5/2021). Foto/Wardoyo

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua tersangka kasus tenggelamnya perahu yang menewaskan sembilan penumpang di perairan Waduk Kedungombo mendapat perlakuan berbeda.

Tersangka Ga (13), nahkoda perahu terbalik yang mengakibatkan 9 penumpang tewas, diselesaikan dengan mekanisme diversi.

Penyerahan putusan diversi telah dilakukan di Mapolsek Juwangi pada Senin (24/5/2021).

Hadir dalam penyerahan putusan, selain tersangka Ga juga orang tuanya,  Bapas, Dinas Sosial, penyidik PPA Polres Boyolali serta pihak keluarga korban.

Diversi tersebut dilakukan karena tersangka G, masih dibawah umur.  Sesuai Undang-undang, untuk usia di bawah 15 tahun harus dilakukan diversi.

Hal itu sebelumnya juga sudah disampaikan penyidik PPA Polres Boyolali bahwa mereka berupaya melakukan diversi atas tersangka Ga.

Sedangkan proses hukum terhadap tersangka Kardiyo HS, pemilik perahu dan warung apung Gako terus berlanjut.

“Benar, untuk tersangka dua yaitu Kardiyo HS sesuai prosedur tetap kita lanjutkan,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga :  Kapolres Boyolali Tinjau Pos Pengamanan Operasi Lilin Candi 2024, Pastikan Kesiapsiagaan Personel di Jalur Tol

Dijelaskan, tersangka Kardiyo HS saat ini masih dalam penyidikan petugas. Dia dikenakan Pasal 76i Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 359 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Polres Boyolali menetapkan dua orang tersangka dalam insiden perahu terbalik di Waduk Kedungombo (WKO). Yaitu, Ga (13), yang merupakan nahkoda perahu dan Kardiyo HS, pemilik warung apung dan perahu tersebut.

Kardiyo ditetapkan sebagai tersangka, karena memperkerjakan anak di bawah umur, yakni Ga. Kardiyo yang meminta Ga mengemudikan perahu tersebut untuk menjemput dan mengantar konsumen ke warung apung Gako miliknya.

Peristiwa perahu terbalik terjadi pada Sabtu (15/5/2021) lalu. Perahu bermuatan sekitar 20 orang terbalik di perairan Waduk Kedungombo di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, pukul 12.00.

Baca Juga :  Kakek 90 Tahun Tewas Tersangkut Jaring Nelayan di Waduk Kedung Ombo, Boyolali

Dalam kejadian itu, 11 orang berhasil diselamatkan dan 9 orang tenggelam dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Evakuasi melibatkan Tim SAR gabungan dari berbagai daerah dan melibatkan tim penyelam. Waskita