WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lebih dari 750 pasangan suami istri (pasutri) di Wonogiri memilih hidup berpisah alias cerai. Angka tersebut merupakan akumulasi dari awal tahun hingga Mei 2021 hampir berakhir.
Ada sejumlah faktor menjadi pemicu banyaknya pasutri enggan meneruskan kehidupan berkeluarga mereka. Di antaranya ekonomi maupun dugaan hadirnya orang ketiga.
Informasi yang dihimpun dari Pengadilan Agama Wonogiri, sejak awal tahun hingga 25 Mei pihaknya menerima 915 laporan perkara. Dari jumlah itu 843 perkara di antaranya sudah diputus.
Mayoritas perkaranya adalah perceraian. Dimana cerai gugat yang lebih banyak dibanding cerai talak.
Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Sementara cerai talak adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh pihak suami.
Ketua Pengadilan Agama Wonogiri Nasrulloh beberapa waktu lalu mengatakan, sejak awal tahun ini sudah ada 585 ibu yang mengajukan cerai gugat. Kemudian 521 perkara diantaranya kini sudah putus.
Sementara itu, untuk jumlah permohonan cerai talak yang dilayangkan suami berjumlah 198. Untuk perkara cerai talak yang sudah diputus berjumlah 173.
Artinya akumulasi dari cerai gugat maupun cerai talak mencapai 780 perkara.
“Kebanyakan yang memicu konflik rumah tangga adalah masalah ekonomi,” kata pria yang akrab disapa Nasrul itu.
Dia menduga, masalah ekonomi yang menerpa rumah tangga merupakan dampak pandemi COVID-19. Pageblug memang membuat perekonomian di berbagai sektor lesu. Selain itu, kata dia, ada juga yang mengajukan cerai lantaran hadirnya orang ketiga.
Nasrul menuturkan, pihaknya sulit melakukan mediasi antara istri dan suami. Sebab, banyak perkara yang akhirnya diputus verstek. Yakni putusan yang dilakukan karena pihak tergugat atau termohon tidak hadir ke pengadilan.
“Contohnya apabila sang istri mengajukan permohonan cerai gugat, namun sang suami tidak menampakkan batang hidungnya atau perwakilannya yang sah ke pengadilan sebanyak dua kali. Maka akhirnya diputus verstek, sebab panggilan kepada suami sudah dilayangkan secara patut dan dianggap orang tersebut melepaskan haknya dan tidak kooperatif terhadap pengadilan,” beber dia. Aris