WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya 30 hotel dan penginapan, delapan tempat karaoke serta sejumlah tempat lainnya terancam dicabut isin usahanya.
Pemkab Wonogiri benar-benar akan diterapkan kebijakan tersebut. Dengan catatan hotel, karaoke, dan tempat lainnya itu melanggar komitmen bersama untuk ikut menekan angka kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Pelaku usaha yang melakukan pembiaran pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi, yakni pencabutan izin usaha,” ungkap Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno usai menyaksikan deklarasi komitmen bersama pencegahan kekerasan terhadap anak oleh para pelaku bisnis pariwisata di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin (31/5/2021).
Wabup mengatakan, tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perlu disikapi dengan komitmen bersama antara pengelola dan masyarakat. Komitmen diperlukan untuk menekan sekecil mungkin kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pariwisata, hotel, tempat karaoke dan restoran yang membiarkan terjadinya kasus pelanggaran seksual terhadap perempuan dan anak. Sanksinya adalah pencabutan izin usaha.
“Lantaran itu, resepsionis hotel atau tempat karaoke harus selektif, jika ada indikasi anak di bawah umur diinapkan, harus ditolak. Kalau sampai ada kasus, akan ada sanksinya,” tegas dia.
Pemkab menekankan agar seluruh pelaku usaha selalu mengedepankan unsur sosial dan hukum dalam menjalankan usahanya. Menurut dia Kabupaten Wonogiri saat ini ada 33 hotel dan delapan tempat karaoke yang keberadaannya hampir merata.
Pemerintah telah membangun regulasi agar tercipta kondisi yang aman dan tidak berdampak buruk bagi masyarakat.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB & P3A) Wonogiri Setyarini menambahkan, banyak kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak berawal dari hotel. Pihaknya meminta pengusaha waspada. Kalau ada orang dewasa mengaku bapak mengajak bocah ke hotel harus waspada. Diperiksa, betul anaknya atau bukan. Kalau tidak punya kartu identitas jangan diizinkan masuk.
Menurut Bupati Jekek berbagai upaya untuk mencegah agar tidak semakin banyak kasus kekerasan terhadap anak harus segera dilakukan. Dia menyebutkan kasus kekerasan anak pada 2019 ada 19 kasus. Pada 2020 ada 21 kasus. Sedangkan pada 2021, Januari-April sudah ada 16 kasus. Aris