JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pembunuhan Sadis Driver Ojol Slamet Ariswanto Akhirnya Tertangkap. Pelaku Sengaja Bunuh dan Bakar Korban untuk Kuasai Motornya, Tertangkap Usai Ditembak Polisi

Ilustrasi mayat. Foto/tempo.co
   

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Brebes akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan pengemudi Ojek Online (Ojol), Slamet Ariswanto (34), warga Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang ditemukan tewas terbakar di Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Jumat sore (11/6/2021).

Pelaku diketahui bernama Ahmad Jamaludin (22), warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Brebes. Pelaku yang ditangkap di rumahnya bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena mencoba melawan saat ditangkap.

Foto/Humas Polda

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto dalam keterangannya menjelaskan terungkapnya kasus pembunuhan yang berawal dari penemuan mayat tersebut, berkat upaya jajaran Polres Brebes dalam melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB pelaku sudah kami tangkap. Ini hasil koordinasi tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Polsek Kersana. Pelaku ini ditangkap di rumahnya di Tanjung,” ungkap Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko.

Dia mengungkapkan, aksi pembunuhan itu diketahui dilakukan seorang diri. Artinya, sebagai pelaku tunggal.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksinya juga sudah direncanakan sebelumnya.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Sedangkan motifnya, pelaku ingin menguasai barang milik korban, berupa sepeda motor dan barang lain.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ini pelaku tunggal, dan diketahui sudah direncanakan. Tapi tentunya kami masih terus mengembangkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal pasal 365 ayat 3 jo pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku ini diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com