JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awas Yang Kenal Pria Ini, Kalau Pulang Nengok Istri ke Sragen Sambil Nyambi Merampok. Aslinya Sopir Bajaj di Jakarta!

Tersangka perampok modus kempes ban asal Jakarta saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penangkapan seorang perampok dengan modus menipu kempes ban dan pura-pura ketabrak di Sragen, menyisakan cerita menarik.

Rampok muda yang ditangkap usai merampok emak-emak di jalan Raya Solo-Purwodadi, Purworejo, Gemolong, Sragen beberapa waktu lalu itu ternyata bukan asli warga Sragen.

Pelaku yang diketahui bernama Abdul Hamid bin Toyib (31) itu asli kelahiran Jakarta dan punya istri asal Jenalas, Gemolong, Sragen.

Nah, selama ini, tersangka mengaku bekerja di Jakarta sebagai sopir bajaj sewaan. Setiap berapa waktu sekali, ia pulang ke Gemolong Sragen untuk menemui sang istri.

Celakanya, ternyata setiap pulang, ia selalu makan korban dan mencari mangsa untuk dirampok. Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka saat dihadirkan di Mapolres Sragen kemarin.

“Saya kerja di Jakarta Pak, sopir bajaj,” kata tersangka.

Mendengar jawaban itu, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyahut. ” Jadi kamu sambil pulang nengok istri sambil maling,” tanya Kapolres.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Tersangka pun tak menampik dan menjawab pertanyaan Kapolres dengan mengangguk dan berkata iya.

Dari pengakuan tersangka, ia memang sudah lima kali beraksi menjalankan aksi perampokan. Semua dilakukannya di wilayah Gemolong dengan sasaran pengemudi mobil sendirian.

“Tersangka ini sudah pernah dipenjara satu kali di Jakarta Barat. Kasusnya sama, di sana dihukum setahun,” papar Wakapolres Kompol Kelik Budhi Antara.

Sementara dari pengakuan tersangka, uang hasil rampokan digunakan untuk makan. Barang yang didapat dari korban kemudian dijual ke Jakarta sewaktu dia kembali bekerja ke Jakarta.

Termasuk tas dan kamera handycam milik korban Susilo Mintarjo, diakui tersangka sudah dijual ke Tanah Abang Jakarta.

“Kamera saya jual ke Jakarta Tanah Abang. Laku Rp 200.000, uangnya untuk makan Pak,” kata tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Hamid dibekuk tanpa perlawanan oleh tim Polsek Gemolong beberapa hari lalu.

Ia dibekuk setelah merampok Prapti (48) warga Dukuh Barong RT 06, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen. Aksi perampokan dilakukan pada 2 Mei pukul 11.30 WIB.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Data yang dihimpun, pelaku dibekuk setelah korban melapor ke Polsek Gemolong sesaat usai kejadian.

Berbekal laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan pendalaman dan penyelidikan. Akhirnya tersangka yang berdomisili di Dukuh Munggur RT 16, Desa Jenalas, Gemolong, Sragen.

Tersangka juga diketahui punya alamat domisili di Jalan Pejompongan RT 10/7, Kecamatan Tanah abang, Jakarta Pusat.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario AD 4365 UE yang digunakan sarana yang digunakan tersangka.

Kemudian kuitansi pembelian surat emas. Wakapolres Sragen Kompol Kelik Budhi Antara mengatakan pelaku beraksi dengan terlebih dahulu membuntuti korban.

Saat di jalan yang agak sepi, pelaku meneriaki korban bahwa ban kempes.

“Saat korban berhenti untuk mengecek, pelaku memanfaatkan kesempatan mengambil barang berharga di dalam kendaraan,” paparnya Selasa (15/6/2021). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com