JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Berkomplot Jual Tembakau Gorilla, 2 Warga Purbalingga Ditangkap Polisi. Ngakunya Beli dari Online

Tersangka saat diamankan di Polres Purbalingga. Foto/Humas Polda
   

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini dua tersangka diamankan petugas karena didapati memiliki narkotika jenis tembakau sintetis.

Tersangka yang diamankan yaitu RAR (21) pekerjaan swasta warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.

Satu tersangka lain yaitu MI (25) warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang namun berdomisili di Desa Larangan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021) siang, mengatakan bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Tersangka diamankan di wilayah Desa Larangan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Dua tersangka diamankan karena didapati memiliki narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila,” jelas Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi masyarakat terkait pemuda yang dicurigai menjual narkoba di wilayah Kecamatan Pengadegan.

Setelah dilakukan observasi dan penyelidikan didapati identitas pemuda tersebut dan kemudian dilakukan penangkapan, Kamis (10/6/2021) sore.

“Dari dua tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 11,13 gram,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, tembakau gorila tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online dari orang yang tidak dikenal.
Kemudian setelah melakukan pembayaran barang dikirim melalui jasa pengiriman.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Setelah sampai rencananya tembakau sintetis akan dikonsumsi sendiri dan dijual kembali kepada orang lain,” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com