JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Di Yogyakarta, Rapat, Kegiatan Budaya dan Kumpul-kumpul Dilarang!

Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman memantau pelaksaan vaksinasi Covid-19 untuk pelaku usaha pariwisata dari kalangan hotel dan restoran di Hotel Marriott Yogyakarta, Senin (21/6/2021) / tempo.co
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mulai Selasa (22/6/2021), kegiatan hajatan, rapat tatap muka hingga kegiatan budaya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilarang.

Larangan tersebut merupakan salah satu wujud riil pengetatan PPKM Mikro, sebagai ganti dari lockdown yang dibatalkan oleh Gubernur DIY Sri Sulah HB X sehari sebelumnya.

“Berbagai hajatan, kegiatan budaya, rapat tatap muka di zona merah dilarang per hari ini,” kata Sekretaris DIY Baskara Aji, Selasa (22/6/2021).

Aji mengatakan untuk pusat belanja, restoran, dan warung kaki lima di zona merah maksimal kunjungan kini juga dibatasi 25 persen.

Baca Juga :  2 Motor Kejar-kejaran Tengah Malam Hingga Terjadi Kecelakaan di Sleman, Diduga Aksi Klitih

Adapun work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi seluruh perkantoran di zona merah adalah 75 persen, sedangkan perkantoran di zona oranye dan kuning berlaku 50 persen. Ia mengatakan penetuan status ini berdasarkan RT/RW.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan saat ini harus waspada terhadap munculnya berbagai klaster sebagai akibat kegiatan sosial masyarakat.

Ia mengatakan implementasi PPKM Mikro belum dijalankan secara maksimal. Padahal, masyarakat berhadapan dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) nyaris menyentuh besaran angka nasional yang 2,7 persen.

Baca Juga :  Gagal Njambret Wanita, Warga Yogya Ini Jatuh dari Motor dan Nyaris Diamuk Massa

“Pemakaian tempat tidur atau Bed Occopancy Rate (BOR) yang melebihi angka 60 persen melewati batas aman, selain keterbatasan kemampuan tenaga kesehatan,” kata Sultan di Kantor Gubernur Kepatihan.

Sultan HB X mengatakan berbagai upaya menekan penyebaran Covid-19 telah dilakukan Yogyakarta. Mulai dari percepatan vaksinasi dalam semua jenjang usia, aktivasi karantina dan isolasi di kabupaten dan kota dan peningkatan kapasitas rumah sakit untuk ruang perawatan Covid-19.

Di samping itu juga dilakukan peningkatan operasi gabungan penegakan hukum protokol kesehatan hingga pengaturan kehadiran tenaga kerja untuk mencegah kerumunan di tempat kerja.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com