JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dihadiri Otto Hasibuan, Shoima Resmi Dilantik Pimpin DPC Peradi Sragen Periode 2021-2026. Bertekad Tingkatkan Profesionalisme Advokat, Siap Bantu Warga Miskin yang Berurusan Hukum Secara Gratis!

Pelantikan Ketua DPC Peradi Sragen, Shoimatun oleh Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan, Sabtu (5/6/2021) malam. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Sragen periode 2021-2026 akhirnya resmi dikukuhkan dengan Shoimatun terpilih sebagai ketuanya.

Pelantikan pengurus dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, Sabtu (6/6/2021) malam. Pelantikan digelar sederhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Ada sekitar 20 pengurus yang dilantik malam itu. Sementara jumlah profesi advokat di Sragen yang sudah bergabung mencapai sekitar 50 orang.

Seusai dilantik, Ketua DPC Peradi Sragen Shoimatun mengatakan kehadiran DPC Peradi Kabupaten Sragen menunjukkan semangat meningkatkan soliditas di kalangan profesi advokat.

Baca Juga :  Momen Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Acara Bedoro Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf

Menurutnya kehadiran Peradi diharapkan bisa membantu kinerja para penegak hukum. Pasalnya profesi advokat merupakan bagian dari Catur Wangsa penegakan hukum.

”Kita tunjukkan Peradi mampu dengan kinerja advokat yang profesional. Anggota yang dilantik sekitar 20 orang. Ini masih kami lakukan pendataan, sementara yang tercatat ada 50 orang,” paparnya kepada wartawan.

Shoima menguraikan kehadiran Peradi di Sragen juga diharapkan bisa berkontribusi positif terhadap kesadaran hukum masyarakat.

Sebab ia memandang selama ini kesadaran dan ketertiban terhadap hukum dari masyarakat masih kurang. Guna mewujudkan itu, DPC peradi berinisiatif membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) bagi warga kurang mampu yang berurusan dengan hukum.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Bantuan hukum cuma-cuma itu akan diberikan kepada warga tidak mampu yang memenuhi persyaratan. Hal itu dimaksudkan sebagai wujud kontribusi Peradi dalam membantu meringankan beban warga tidak mampu yang berurusan hukum.

“Syaratnya mudah. Tinggal hadir di PBH Peradi Sragen dengan membawa surat keterangan tidak mampu. Bantuan hukum yang diberikan bermacam-macam tergantung situasi yang dihadapi. Yang jelas kami dari Peradi siap membantu,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com