JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Dinas Pariwisata Karanganyar Tutup Objek Wisata Candi Cetho, Sukuh dan Taman Dayu

Kadinas Pariwisata Karanganyar, Titis Sri Jawoto / Foto: beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinas Pariwisata Kabupaten Karanganyar, Jateng resmi menutup tiga objek wisata yakni Candi Cetho, Candi Sukuh dan Taman Dayu per Selasa (22/6/2021) hingga 3 Juli mendatang.

Penutupan dilakukan menyusul adanya perintah dari Dirjen Kementrian Pariwisata menyusul melonjaknya penyebaran Cvid-19 di Provinsi Jawa Tengah.

Kadinas Pariwisata Karanganyar, Titis Sri Jawoto mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak kecuali melaksanakan perintah penutupan sebab tiga obyek pariwisata tersebut dibawah wewenang Balai Pelestarian Cagar Budaya BPCB Jateng yang induknya langsung kementrian.

“Ya benar Selasa (22/6/2021) kemarin tepat pukul 12.00 WIB tiga obyek wisata itu resmi kami tutup dan rencana dibuka lagi pada 3 Juli mendatang,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (23/6/2021).

Titis panggilan akrabnya menjelaskan sebenarnya jika ditinjau dari grafik penyebaran covid di Karanganyar, terbukti kecamatan yang memiliki obyek wisata justru angka penyebaran covid nya rendah hanya 0.5%. Sedangkan kecamatan yang tidak memiliki obyek wisata justru laju covidnya tinggi sebesar 1.5%.

Namun mengingat saat ini Provinsi Jateng menjadi sorotan maka guna mencegah penyebaran covid tersebut diambil langkah penutupan obyek wisata berbasis cagar budaya.

“Ya faktanya seperti ini kita semua harap memaklumi realitas yang terjadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Titis mengungkapkan dengan adanya penutupan itu sekaligus ada hikmah bagi para stake holder di kawasan wisata agar turut memberikan edukasi pada pengunjung  bahwa agar berhati-hati dan taat terhadap protokol kesehatan.

Meskipun diakui sebenarnya pelaku usaha obyek wisata juga terpukul jika terjadi penutupan namun terpaksa harus bisa menerimanya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Karanganyar Tony Hatmoko meminta Pemkab Karanganyar bisa mengambil langkah darurat atau ban serep terkait penutupan tiga obyek wisata tersebut yakni dengan segera menggelontorkan Dana Desa yang sampai hari ini belum cair. Selain itu pemerintah segera mencairkan dana hibah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.

“Jika dana tersebut bisa dicairkan tentu perputaran uang di desa berjalan apalagi 8% dari dana desa bisa digunakan untuk anggaran sosial dampak covid,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (23/6/2021). Menurut Tony saat ini Perbup tersebut sudah jadi sehingga Bupati bisa segera perintahkan pencairan.

Diketahui besaran dana desa kisaran Rp1.2 miliar sehingga jika sebanyak 167 desa di Karanganyar cair maka minimal 8% dana itu bisa dipakai untuk jaring pengaman sosial dampak covid.  Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com