JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Duh! 69 Perusahaan Berbasis Jasa Wisata di Karanganyar Tolak Daftarkan Karyawan ke Jamsostek

Kepala BP Jamsostek Karangnyar, Gunadi / Foto: Beni Indra
ย ย ย 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 69 perusahaan berbasis jasa wisata di Kabupaten Karanganyar, Jateng menolak mendaftarkan karyawanya untuk diikutsertakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Alasannya perusahaan belum mampu membayar premi yang hanya sebesar Rp 124.000 per orang/bulan.

Kepala BP Jamsostek Cabang Karanganyar, ย Gunadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada 69 perusahaan tersebut untuk mengikutsertakanย  karyawan pada program Jamsostek.

Namun hingga sekarang, belum satupun dari 69 perusahaan tersebut yang mau mendaftarkanya.

“Ini masalah besar karena betapa ruginya karyawan yang tidak masuk program Jamsostek, setidaknya karyawan tersebut tidak memiliki jaminan standar tiga layanan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” tandasnya, Rabu (2/6/2021).

Menurut Gunadi, mestinya perusahaan mendaftarkannya guna melindungi dan memberikan rasa nyaman pada karyawan.

Apalagi negara sudah mewajibkan perusahaan menyertakan program Jamsostek kepada karyawannya, sehingga jika perusahaan bandel menolak mengikutsertakan ke program Jamsostek, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Dengan demikian, ujar Gunadi, ย perusahaan bandel tersebut bisa dikenakan sanksi hukum atas pelanggaran tersebut.

Meski demikian, Gunadi mengaku sampai kini pihaknya masih berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada 69 perusahaan berbasis wisata tersebut agar mau mendaftarkan karyawannya dalam program Jamsostek.

“Untuk saat ini kami masih persuasif melakukan pendekatan pada perusahaan serta menjalin kerjasama dengan Dinas terkait untuk melakukan pembinaan kepada 69 perusahaan bandel tersebut,โ€ ujarnya.

Gunadi membeberkan, 69 perusahaan berbasis wisata tersebut meliputi rumah makan dan restoran serta usaha jasa wisata lainnya.

Berdasar survei dan pendataan riil, 69 perusahaan tersebut masuk dalam kategori perusahaan yang sudah mampu mendaftarkan karyawannya karena usahanya berjalan.

Menurut estimasi BP Jamsostek Cabang Karanganyar, minimal 10 orang per satu perusahaan jika diikutsertakan pada program Jamsostek maka terdapat sebanyak 690 orang.

“Dampaknya ya sebanyak 690 orang pekerja itu tidak mendapatkan jaminan sosial sehingga jika terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian tidak ada yang menanggung,” ungkapnya.

Padahal jika risiko itu benar terjadi dan perusahaan tidak menanggungnya maka dalam hal ini negara turut bersalah karena membiarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan.

“Contoh kecil saja jika karyawan mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia dan tidak ada jaminannya, maka bukan hanya perusahaan yang salah tetapi negara juga bersalah melakukan pembiaran,” tuturnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com