Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Geregetan, Bupati Sragen Minta Satpol PP Tutup Karaoke Gravista. Sebut Sudah Banyak Dapat Laporan!

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen meminta aparat Satpol PP untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan selama PPKM Mikro. Salah satunya terkait operasional tempat hiburan malam utamanya karaoke.

Ia pun dengan tegas meminta Satpol PP memberikan peringatan keras bahkan berani menutup Karaoke Gravista. Pasalnya salah satu karaoke terbesar di Sragen itu beberapa kali dilaporkan masih nekat melanggar aturan jam operasional.

“Beberapa kali laporan masuk ke saya itu (Gravista). Oh hari ini dilaporkan Gravista buka, tapi sudah saya himbau akhirnya tutup jam 20.00 WIB. Besok buka lagi di Gravista lagi lapor kita ini. Kalau sudah begitu ya saya bilang tutup,” paparnya usai memimpin rakor penanganan Covid-19 melalui zoom meeting dengan Gubernur di Pemkab Sragen, Senin (28/6/2021).

Bupati Yuni menegaskan dirinya sudah memerintahkan Kepala Satpol PP untuk lebih tegas lagi dalam menegakkan aturan. Pasalnya saat ini kondisi Sragen sudah zona merah dan tambahan kasus covid-19 harian relatif tinggi.

Tak hanya ketegasan, pihaknya juga meminta Satpol PP lebih giat lagi melakukan penertiban. Bagi tempat atau korporasi yang masih ngeyel melanggar aturan, harus berani dijatuhi sanksi tegas baik denda atau ditutup usahanya.

“Karena dana penertiban itu ada. Saya bilang agar lebih tegas lagi. Jadi jangan himbauan-himbauan saja kasih (tanda) silang di depan. Jadi Satpol PP agar lebih tegas tidak hanya wujudnya menghimbau-menghimbau terus. Kalau nekat melanggar bisa dijatuhi denda Rp 2 juta. Lumayan kan bisa dipakai untuk beli masker dikasihkan masyarakat sana lah,” tegas Bupati.

Bupati menegaskan Pemkab sebenarnya sudah cukup memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha. Meski situasi zona merah, pelaku usaha termasuk hiburan masih diberikan kesempatan beroperasi.

Hanya saja mengingat situasi saat ini, jam operasional memang dibatasi hanya sampai jam 20.00 WIB. Tak hanya karaoke, pasar dan swalayan pun juga diberlakukan pembatasan jam operasional yang sama.

“Untuk tempat hiburan yang dibatasi jam operasional hanya sampai jam 20.00 WIB. Pasar juga siang jam 13.00 WIB. Tapi kan juga ada pasar yang sore. Nah pasar sore ada itu yang nggak bisa ditutup tapi keramaian tidak ada,” tegasnya.

Atas kondisi itu, ia meminta kesadaran semua pihak termasuk pelaku jasa hiburan atau tempat usaha untuk menaati aturan itu.

Sebab ia menyadari bahwa Sragen adalah kota kecil dan kota jasa yang tidak bisa dibandingkan dengan kota besar lainnya.

“Kita hanya butuh ketegasan saja,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version