BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda berinisial ADA, (25) seorang warga kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jepon, Unit Reskrim Polsek Ngawen serta Tim Resmob Satreskrim Polres Blora, Jumat, (25/06/2021). ADA ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Ngawen AKP Sunarto mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Markamah, warga desa Karangtengah Kecamatan Ngawen, Kamis tanggal 24 Juni 2021 lalu sekira pukul 05.00 wib.
“Korban bangun tidur sekira pukul 05.00 WIB, melihat pintu utama rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, kemudian melihat pintu toko juga sudah terbuka. Selanjutnya korban masuk ke dalam toko dan mengecek uang yang berada di dalam kotak penyimpanan uang ternyata sudah tidak ada dengan nominal sekira Rp 250.000,,” beber Kapolsek Ngawen.
Selanjutnya korban bermaksud menghubungi kantor polisi dengan menggunakan Hand Phone miliknya, namun ternyata Hand Phonenya tersebut sudah tidak ada pada tempatnya.
“Sekira pukul 06.30 wib, anak dari korban bermaksud mengambilkan hand phone orang tuanya yang di simpan di almari ruang tengah untuk menghubungi kepolisian. Tetapi barang berupa 1 (satu) unit handphone merek REALME type C2 warna biru sudah tidak ada pada tempatnya,” tandas Kapolsek Ngawen.
Mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngawen langsung melakukan penyelidikan.
Hanya dalam 1X24 jam akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Jepon bersama Unit Reskrim Polsek Ngawen dan Tim Resmob Satreskrim Polres Blora.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka ADA ini adalah residivis yang pernah mendekam di Lapas Blora dengan kasus yang sama.
Dan ternyata juga ikut terlibat dalam dalam kasus pencurian Hand Phone di Masjid Al Ghomaamah Jepon.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa :
– 1 (satu) buah dosbook handphone merek REALME type C2 warna kuning.
– 1 (satu) unit HP merk Real me tipe C2, warna biru.
– 1 (satu) buah charger, warna putih.
– 1(satu) buah dompet warna hitam, berisi uang tunai Rp. 50.000.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000, dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Wardoyo