JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KAMI Se-Jawa Dukung BEM UI yang Beri Gelar Jokowi “The King of Lips Service”

Mudrick Sangidu / Dok Pribadi
   

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa mendukung Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dalam menyampaikan kritik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan memberikan julukan “The King of Lip Service” atau raja obarl janji.

Dukungan KAMI se-Jawa untuk BEM UI itu diutarakan dalam pernyataan sikap bersama para pimpinan KAMI di Jawa. Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua Presidium KAMI Jateng, Mudrick MS Sangidu, Syukri Fadholi (Daerah Istimewa Jogjakarta), Djudju Purwantoro AP (DKI Jakarta), Daniel Muhammad Rasyid (Jawa Timur), Syafril Sjofyan (KAMI Jawa Barat), Abuya Shiddiq (Banten), dan Sutoyo Abadi (Sekretaris).

Menurut Presidium KAMI se-Jawa, kritik dari masyarakat termasuk mahasiswa terhadap pemerintah merupakan kehidupan warga dalam berekspresi dan berpendapat yang dijamin konstitusi Indonesia maupun internasional.

Kritik masyarakat tersebut seharusnya mendapat dukungan, bukannya dilakukan kriminalisasi, penangkapan seperti yang telah dilakukan kepada para ulama dan aktivis selama ini.

“Kritikan tentang Jokowi dengan sebutan The King of Lip Service adalah keniscayaan atas realitas yang terjadi, maka bagi yang bersangkutan (Jokowi) bukan untuk melawan kritik mahasiswa tetapi memperbaiki diri atas kekeliruan dan kesalahannya,” kata KAMI se-Jawa dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Selasa (29/06/2021).

Presidium KAMI se-Jawa menilai kritikan yang disampaikan oleh BEM UI sangat wajar sehingga tidak pantas jika pihak UI kemudian menekan BEM UI dan meminta dihapus, atau mendapat pembalasan seperti peretasan.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Berikut ini sikap yang disampaikan KAMI terkait aksi dari BEM UI:

  1. Agar Pemerintahan Jokowi menghentikan semua tindakan yang berlawanan dengan konstitusi, terutama dalam menanggapi kritikan.
  2. Agar Pemerintahan Jokowi menghentikan semua bentuk kebohongan, kembali kepada konsistensi sikap satunya kata dengan perbuatan dalam setiap pengambilan kebijakan negara.
  3. Jika Presiden Jokowi merasa tidak sanggup lagi untuk mengatasi multi krisis yang dialami oleh Indonesia, dalam kondisi ekonomi bangkrut, akan lebih bijak jika Presiden Jokowi mengundurkan diri secara terhormat.
  4. Hentikan intervensi terhadap semua Perguruan Tinggi di Indonesia melalui lembaga Rektorat  seperti memanggil BEM atau aktivitas mahasiswa dengan berbagai dalih akibat kritik mereka kepada Presiden RI.

 

“Itu adalah indikasi kuat penyalahgunaan alat kekuasaan untuk meredam (membungkam) hak-hak demokrasi/ politik mahasiswa dan kebebasan kampus. Cara tersebut adalah tragedi demokrasi yang tidak boleh terjadi,” demikian pernyataan Presidium KAMI se-Jawa.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/06/2021) BEM UI melalui akun media sosialnya @bemui_official memberi julukan gelar Jokowi dengan sebutan King of Lip Service. Gelar ini diberikan karena Jokowi dinilai sering tak konsisten dalam ujarannya.

“Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras; katanya begini, faktanya begitu,” demikian bunyi siaran pers BEM UI di @bemui_official pada Sabtu (26/06/2021).

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Salah satu alasan gelar King of Lip Service karena  Jokowi pernah menyatakan rindu ingin didemo agar pemerintahannya dapat dikontrol namun menurut data BEM UI banyak aksi demonstrasi berujung penangkapan dan tindakan represif aparat kepada mahasiswa.

BEM UI juga menyebut beberapa contoh tentang janji-janji manis Jokowi yang tidak dipenuhi, seperti revisi UU ITE dan penguatan KPK.

Akibat tindakannya itu, BEM UI dipanggil oleh pihak Rektorat UI karena menurut rektorat kritik BEM UI terhadap Presiden Jokowi tersebut melanggar peraturan. Selain itu, akun-akun media sosial para pengurus BEM UI diretas oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya.

Menurut KAMI Se Jawa, tindakan pemanggilan Rektorat UI itu sebagai langkah represif kampus. “Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD, serta pada Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahwa, Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang dijelaskan lebih lanjut di dalam Komentar Umum No. 34 terhadap pasal 19 ICCPR,” tulis KAMI.(ASA)

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com