JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Kanreg I BKN Yogyakarta Gelar Ujian Seleksi Masuk Sekolah 7 Sekolah Kedinasan Mulai 31 Mei-21 Juni. Simak Petunjuk Kepala Kanreg Soal Aturan Passing Grade, Ketentuan Ujian dan Kunci Keberhasilannya!

Pengarahan kepada peserta seleksi ujian masuk sekolah kedinasan di BKN I Jogja. Foto/Wardoyo
   

JOGJA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kantor Regional I BKN Yogyakarta menggelar seleksi masuk sebagai mahasiswa/taruna/taruni sekolah kedinasan di 7 sekolah kedinasan.

Seleksi digelar dengan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) merupakan salah satu syarat untuk dapat diterima sebagai mahasiswa/i sekolah kedinasan.

Seleksi akan digelar mulai tanggal 31 Mei sampai dengan 21 Juni 2021 mendatang. Adapun Sekolah Kedinasan yang melaksanakan test di Kanreg I meliputi STIN, STIS, Poltekip/Poltekim, STSN, STMG, SIPENCATAR (PKTJ) dan IPDN.

Kepala kantor Regional I BKN, Anjaswari Dewi menyampaikan bahwa tes ini bersifat obyektif, transparan dan akuntabel. Karenanya para peserta tes diimbau agar percaya diri, sungguh-sungguh dalam mengerjakan tes dan menunjukkan kompetensi yang terbaik.

Ia menyampaikan kunci utama untuk bisa berhasil adalah berusaha sungguh-sungguh dan berdoa pada TYME.

Baca Juga :  Ini 15 Perusahaan di Yogya yang Diawasi Terkait Pembayasan THR

“Karena tidak ada yang dapat menolong kita selain diri kita sendiri. Makanya doa orangtua dan selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, hasil tes tiap sesi akan disampaikan secara live streaming dalam youtube Kanreg I maupun Instansi Penyelenggara Tes,” papar Anjaswari kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (8/6/2021).

Anjaswari Dewi. Foto/Wardoyo

Ia menguraikan pelaksanaan seleksi ini meliputi 110 soal yang harus dikerjakan peserta ujian dalam waktu 100 menit. Tes itu meliputi 3 materi yaitu Test Karakteristik Pribadi (TKP), Test Intelensi Umum (TIU) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai tinggi bukan jaminan untuk lolos mengikuti tahapan berikutnya. Sebab untuk dapat mengikuti tahapan berikutnya peserta harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade).

Baca Juga :  2 Pengunjung Lapas Kelas II A Yogya Ditangkap Gegara Selundupkan Obat Terlarang

Anjaswari menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menpan dan RB Nomor 921/2021 nilai ambang batas ditentukan minimal sebagai berikut : TKP = 156, TIU = 80 dan TWK= 65.

Sejumlah 10.983 peserta sekolah kedinasan mengikuti tes di Kanreg 1 BKN Yogyakarta yang diselenggarakan setiap hari 3 sesi masing-masing sesi diikuti 180 peserta, kecuali hari jumat 2 sesi.

Menurutnya pelaksanaan tes digelar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid 19 seperti jarak tes antar peserta minimal 1 meter, cuci tangan, menggunakan hand sanitizer, masker, pengukuran suhu tubuh.

“Bagi peserta yang diketahui suhu tubuh mencapai 37,3 derajat celsius diberikan ruang khusus untuk mengikuti tes dan penyelenggaran seleksi ini telah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Covid 19 Provinsi DIY,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com