JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kasus Illegal Logging Alias Pembalakan Liar di Eromoko Wonogiri Petugas Ringkus 8 Tersangka dan Amankan Ratusan Batang Kayu Sonokeling

Delapan tersangka ini masuk dalam kategori sindikat. Pasalnya dalam kasus ini terdapat penebang, pengangkut, dan penjualnya. Pengakuan dari tersangka sudah beberapa kali melakukan di wilayah Wonogiri.

Atas perbuatannya, delapan tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga :  SDN 3 Sukoharjo Tirtomoyo Wonogiri Gelar Karya P5 dan Potensi Siswa, Tampilkan Seni Olahraga hingga Pemanfaatan Barang Bekas

Para tersangka diantaranya sebagai penebang, yakni SY (34) warga Kecamatan Pracimantoro Wonogiri SH (46) warga Eromoko Wonogiri, ST (60) warga Eromoko, PR (65) warga Eromoko, JW (47) warga Eromoko, JK (30) warga Eromoko.

Baca Juga :  Aku Wis Tau Ngrasakne Jerune Kedanan Ngrasakne Bundase Kelaran Lantaran Terjerat Kasus Narkoba di Wonogiri

Sementara yang bertindak sebagai pengangkut yaitu AH (27) warga Kelurahan Begajah, Sukoharjo dan JP (36) warga Juwiring, Klaten. Aris

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com