Delapan tersangka ini masuk dalam kategori sindikat. Pasalnya dalam kasus ini terdapat penebang, pengangkut, dan penjualnya. Pengakuan dari tersangka sudah beberapa kali melakukan di wilayah Wonogiri.
Atas perbuatannya, delapan tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar.
Para tersangka diantaranya sebagai penebang, yakni SY (34) warga Kecamatan Pracimantoro Wonogiri SH (46) warga Eromoko Wonogiri, ST (60) warga Eromoko, PR (65) warga Eromoko, JW (47) warga Eromoko, JK (30) warga Eromoko.
Sementara yang bertindak sebagai pengangkut yaitu AH (27) warga Kelurahan Begajah, Sukoharjo dan JP (36) warga Juwiring, Klaten. Aris
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com