Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Perusakan Makam di Pasar Kliwon, Polisi Periksa 23 Saksi dan Belum Ada Penetapan Tersangka

Sebanyak 12 makam di komplek pemakaman umum Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo dirusak, pada Rabu (16/6/2021). Istimewa

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polresta Solo belum menetapkan tersangka dalam kasus perusakan 12 makam di TPU Cemoro Kembang, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Kota Solo.

Hingga saat ini, kepolisian memeriksa 23 saksi, di mana enam orang di antaranya pengasuh sekolah Rumah Kuttab Milah Muhammad, yang menjadi lokasi para bocah terduga perusak makam menimba ilnu.

“Belum ada penetapan tersangka sejauh ini. Insya Allah, nanti dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi kami lakukan gelar perkara,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (26/6/2021).

Dikatakan, gelar perkara menyusul pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan alat bukti. Setelah itu, baru bisa ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

Sejauh ini, aktivitas belajar mengajar di Kuttab telah dihentikan. Hal itu dikarenakan aktivitas belajar tatap muka tidak diperbolehkan sesuai regulasi. Bulan ini belum dimungkinan untuk belajar tatap muka karena kasus aktif Covid-19 di Solo meningkat setiap hari.

“Kalau lokasi pindah silakan tanya ke lokasi yang bersangkutan. Sementara ini aktivitas kuttab itu berhenti, seluruhnya daring,” jelas Ade.

Pihaknya berharap, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pihaknya juga menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta serta para psikolog untuk memberi pendampingan anak-anak yang diduga melakukan pengrusakan.

Sementara itu, Bapas Surakarta melakukan pendampingan saat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap anak yang terlibat. “Kami sudah melakukan pendampingan terhadap anak-anak di bawah umur saat BAP oleh tim penyidik kepolisian yang digelar di Balai Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Seksi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Surakarta Saptiroch Mahanani.

Menurut Saptiroch dalam BAP oleh kepolisian itu, ada sembilan anak yang dipanggil. Mereka juga didampingi oleh orangtua dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta.

“Karena anak-anak itu di bawah usia 12 tahun, proses hukumnya mediasi atau rapat koordinasi kepolisian, Bapas, dan instasi terkait,” ujar dia.(Prabowo)

Exit mobile version