Beranda Daerah Sragen Keranjingan Judi Online Jadi Pemicu Menantu Ketua MTA Sukodono Sragen Nekat Curi...

Keranjingan Judi Online Jadi Pemicu Menantu Ketua MTA Sukodono Sragen Nekat Curi Uang Rp 70 Juta Milik Yayasan. Ternyata Juga Terlilit Utang Pinjol, Begini Pengakuan Lengkapnya!

Tersangka dan barang bukti uang milik MTA yang masih tersisa dan diamankan di Mapolsek Sukodono. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus hilangnya uang Rp 70 juta milik yayasan Majelis Tafsir Alquran (MTA) Cabang Sukodono, Sragen yang disimpan di rumah Ketua II MTA Cabang Sukodono, Samsu (59), akhirnya terungkap.

Tim kepolisian berhasil mengungkap pelakunya pencurian uang milik yayasan MTA yang dititipkan kepada korban.

Ternyata pelaku adalah anak menantu korban sendiri yang diketahui bernama Firmansyah Arsyi Gagah Prakoso (26).

Pemuda yang bekerja sebagai karyawan swasta itu juga tinggal sama dengan korban yakni di Dukuh Dukuh, RT 08, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Sragen.

Ironisnya dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri uang milik yayasan itu untuk membayar utang pinjaman online (pinjol). Selain itu, tersangka juga mengaku uang yang dicuri sebagian sudah digunakan untuk bermain judi online.

“Dari keterangan pelaku, ia mengakui bahwa sudah menggunakan uang tersebut sebesar Rp 12 juta. Dipakai untuk main judi online jenis BINOMO. Dia juga mengaku terlilit pinjaman online,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM kemarin.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Polsek Sukodono di Warnet Furion, Beloran, Sragen.

AKP Suwarso mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pelaku tertangkap setelah melalui penyelidikan yang dilakukan tim Polsek dibantu Resmob.

“Pelaku sudah diamankan di sebuah warnet di Sragen,” terangnya.

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Di hadapan aparat, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku terpaksa mengambil uang tersebut karena sedang butuh uang banyak.

Ia berdalih butuh uang untuk membayar hutang serta digunakan untuk main judi online.

“Pelaku mengakui sebenarnya mengetahui bahwa uang tersebut milik Yayasan MTA Sukodono yang dititipkan kepada ayah mertuanya dan hendak di gunakan untuk pembelian tanah MTA Sukodono. Tapi karena terdesak hutang online, akhirnya membuatnya nekat mengambil uang tersebut,” urai Kasubag.

AKP Suwarso menjelaskan saat diamankan, uang yang semula Rp 70 juta, sudah berkurang sekitar Rp 12 juta.

“Dari tangan tersangka diamankan satu buah ATM dan uang Rp 58 juta yang masih tersisa,” terangnya.

Uang puluhan juta yang sedianya digunakan untuk membayar tanah yayasan itu dilaporkan hilang saat disimpan di rumah Ketua II MTA Cabang Sukodono, Samsu (59), Selasa (8/6/2021).

Uang tersebut disimpan di dalam tas yang disimpan di bawah kolong tempat tidur rumah Samsu di Dukuh RT 08, Desa Majenang, Sukodono, Sragen.

Insiden kehilangan itu terungkap dari laporan korban ke Polsek setempat, Kamis (10/6/2021). Data yang dihimpun di Mapolres menyebutkan kejadian bermula ketika Samsu dipercaya membawa uang yayasan sebesar Rp 70 juta.

Uang yang rencananya akan digunakan untuk pembayaran tanah Yayasan MTA Cabang Sukodono itu selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB disimpan di dalam tas merek Pollo.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Tas itu kemudian ditaruh di bawah kolong tempat tidur kamar korban. Selanjutnya korban tidur dan sekira pukul 04.20 WIB korban bangun dan melakukan aktivitas seperti biasa.

Sekira pukul 18.00 WIB korban bersama anaknya, Mutiah, bermaksud mengecek uang milik Yayasan MTA Sukodono yang disimpan di bawah kolong tempat tidur.

Setelah dicek, ternyata mereka kaget mendapati uang sudah tidak ada didalam tas. Mereka makin kaget setelah mengecek sepeda motor Yamaha/V100/V100 AD-4550-GE di rumah juga raib dari tempatnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang sebanyak Rp 70 juta dan satu sepeda motor senilai Rp 1 juta. Wardoyo