JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kerass, Pemkab Sragen Ancam Hentikan TPP PNS yang Nekat Gelar Hajatan Abaikan Prokes. Kades dan Perangkat Desa Disanksi Penundaan Pembayaran Siltap!

Surat Edaran Sekda Sragen terkait aturan dan sanksi PNS serta aparatur desa yang menggelar hajatan di masa pandemi. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen menyiapkan sanksi tegas kepada PNS dan semua aparat desa yang abai dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes) ketika menggelar hajatan.

Ancaman sanksi bagi PNS yang abai adalah penghentian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sedangkan bagi Kades dan perangkat akan ditunda penghasilan tetap (Siltap) mereka.

Sanksi itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekda Sragen Nomor : 360/265-038/2021 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2021.

Dalam SE yang ditandatangani Sekda Tatag Prabawanto itu diatur beberapa kewajiban PNS dan Kades serta perangkat yang menggelar hajatan di masa pandemi.

Sekda mengatakan SE itu dibuat sebagai tindaklanjut Instruksi Bupati Nomor : 360/259- 038/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Di dalamnya intinya secara tegas mengatur bagi PNS dan Kades serta perangkat desa yang menggelar hajatan maupun kegiatan lain dalam bentuk apapun harus memenuhi beberapa ketentuan.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Yakni PNS dan aparatur desa memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh, mengorganisir, dan menggerakkan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sehingga harus menjadi suri tauladan atau role model dalam menerapkan protokol kesehatan baik dalam urusan kedinasan maupun di luar kedinasan.

Hal tersebut merupakan upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga tidak menimbulkan kontradiksi di tengah
kehidupan masyarakat.

“Penyelenggaraan acara hajatan atau kegiatan lain dalam bentuk apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan wajib berpedoman pada ketentuan zonasi penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Bupati,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (5/6/2021).

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto saat memimpin hormat bendera dalam giat upacara dan apel pembinaan wawasan kebangsaan dan deradikalisasi di SMAN 1 Sumberlawang, Senin (10/2/2020). Foto/Wardoyo

Apabila nekat mengabaikan prokes dan terjadi pelanggaran prokes maka acara hajatan atau perhelatan dapat dibubarkan secara paksa oleh Satgas Covid-19 tingkat desa, kecamatan bahkan kabupaten.

Terhadap pelanggaran itu, Pemkab sudah menyiapkan sanksi tegas. Yakni bagi PNS sanksinya sesuai dengan tingkat pelanggarannya termasuk penghentian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

“Karena pelanggaran protokol kesehatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik,” terang Sekda.

Pemandangan ratusan tamu berdesakan tanpa jarak di depan pintu masuk gedung SMS saat hajatan salah satu PNS di Sragen akhir pekan lalu. Hajatan tersebut mengundang sorotan lantaran dianggap tak memberi contoh penerapan prokes di masa pandemi. Foto/Wardoyo

Sedangkan bagi perangkat desa atau kelurahan sampai Kades atau Lurah, penjatuhan sanksinya dalam bentuk penundaan pencairan penghasilan tetap (siltap) bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Untuk mekanisme penjatuhan sanksi bagi PNS, dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian melalui BKPSDM.

Sedangkan bagi perangkat dan Kades dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan dalam hal pencairan penghasilan tetap (siltap).

“Untuk menanggapi keluhan masyarakat yang beranggapan bahwa pemerintah tebang pilih dalam melakukan penindakan protokol kesehatan di suatu daerah dengan daerah lainnya. Maka pemangku wilayah setempat wajib memberikan sosialisasi atau pemahaman terkait zonasi penyebaran Covid-19 kepada masyarakat yang berada di wilayahnya,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com