JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ketimbang Pajaki Sembako, DPR: Gimana dengan Pelaku E-Commerce dan Youtuber?

Komoditas bawang putih mulai meroket naik di pasar tradisional. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah dinilai menyakiti hati rakyat kecil dengan rencana penerapan pajak Sembako dan pendidikan. Anggota Komisi XI DPR, Fauzi Amro menilai, ketimbang memajaki sembako dan pendidikan, pemerintah bisa mencari celah lain yang sampai kini belum tersentuh guna menutup defisit APBN.

Menurut Fauzi, pemerintah sebenarnya bisa mengejar celah pedapatan dari sektor lain, seperti pajak pelaku e-commerce dan Youtuber.

“Misalnya Youtuber, itu sudah bayar pajak belum. Youtuber-youtuber itu keuntungan luar biasa, harusnya itu yang berkontribusi. Di situasi pandemi janganlah memajaki rakyat yang lagi susah,” ujar Fauzi dalam diksui daring Sahabat PPI, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Menurut Fauzi, youtuber, e-commerce, dan marketplace meraup keuntungan yang besar selama pandemi Covid-19 akibat adanya percepatan ekonomi digital.

Berbagai perusahaan digital, seperti Shopee, Tokopedia, Grab, Gojek, TikTok, Twitter, dan badan usaha penyedia aplikasi lainnya pun disebut-sebut mengalami peningkatan transaksi signifikan karena perubahan pola hidup masyarakat.

Selama ini, politikus Partai NasDem itu mengatakan upaya pemerintah untuk mengejar pajak dari bisnis digital belum maksimal. Per Desember 2020, misalnya, setoran pajak perusahaan digital yang diterima pemerintah baru berasal dari 23 badan usaha dengan nilai Rp 616 miliar.

Selain dari sektor bisnis digital, Fauzi meminta pemerintah mengejar sunset policy dan tax amnesty untuk menutup rasio defisit APBN yang mencapai hampir Rp 445 triliun. Kemudian, ia menyarankan pemerintah memperluas jangkauan wajib pajak, baik untuk pajak pertambahan nilai atau PPN maupun pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga :  Ini 4 Aspek yang Menunjukkan Politisasi Bansos oleh Jokowi Menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Pemerintah mengusulkan sembako dan lembaga pendidikan masuk dalam kelompok barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Usulan itu termaktub dalam klausul Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Fauzi mengatakan, secara garis besar, Partai NasDem mendukung substansi RUU KUP. Namun, fraksi meminta poin-poin yang menyangkut pajak pendidikan dan sembako dikeluarkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com