JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Dalami Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam Kasus Ekspor Benih Lobster

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Persidangan kasus ekspor benih lobster makin meluas hingga memunculkan nama dua politisi di senayan, yakni Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah.

Terkait munculnya dua nama tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman.

“Fakta sidang perkara ini, baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisis tim JPU KPK dalam surat tuntutannya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/6/2021).

Ali mengatakan analisis diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut diperkuat dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.

“Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan
setidaknya dua bukti permulaan yang cukup,
kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” kata dia.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah disebut dalam sidang kasus ini yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. Nama tersebut muncul ketika jaksa membuka percakapan WhatsApp antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Safri, staf khusus Edhy.

Dalam percakapan itu, Edhy Prabowo diduga memberi tahu kepada Safri bahwa orang Azis dan Fahri ingin ikut dalam ekspor benih lobster. “Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster, Novel Esda,” kata jaksa membacakan chat. “Oke bang,” kata Safri seperti ditirukan jaksa.

Lalu, pada 16 Mei 2020, percakapan berlanjut mengenai Fahri Hamzah.

“Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi,” kata Edhy seperti ditirukan Jaksa.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Menjawab pertanyaan jaksa, Safri yang hadir sebagai dalam sidang mengatakan arahan itu adalah untuk membantu secara umum. Safri mengatakan lupa nama perusahaan milik kedua politikus tersebut.

Dalam perkara ini Edhy Prabowo didakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar. Totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com