JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Makin Parah Status Sragen Masuk Zona Merah Risiko Tinggi, Bupati Putuskan Larang Hajatan dan Semua Ibadah Diminta Dilakukan di Rumah!

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Pemerintah Kabupaten Sragen memutuskan kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ledakan kasus covid-19 yang makin ganas dan mencetak rekor tambahan tertinggi dalam dua hari terakhir, membuat PPKM kali ini diperpanjang dengan aturan lebih ketat.

Hal itu terungkap dari hasil rapat tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Ruang Sukowati Pemkab Sragen, Senin (14/6/2021).

Rapat dipimpin langsung Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Sekda Tatag Prabawanto dengan mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama (kemenag) Sragen.

Bupati menyampaikan pelaksanaan PPKM yang mulai diperketat itu akan kembali diterapkan mulai Selasa (15/6/2021) hingga Rabu (30/6/2021) mendatang atau dua pekan.

Berbeda dengan PPKM mikro, kali ini PPKM digelar dengan sejumlah pengetatan yang akan diberlakukan.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Hal itu dikarenakan saat ini kondisi Sragen dalam status zona merah dengan risiko tinggi.

Beberapa kelonggaran akan dihentikan. Seperti kegiatan hajatan dan ibadah yang berpotensi mengumpulkan masyarakat secara massal resmi sementara dihentikan.

Larangan hajatan dan ibadah massal itu akan diberlakukan sampai akhir bulan.

”Kami harus mengambil langkah kebijakan untuk mengendalikan Covid-19. Karena menyangkut kegiatan peribadatan kami minta saran MUI, FKUB dan Kemenag,” paparnya.

Yuni bersyukur mereka sepakat dalam dua pekan ini akan mengetatkan PPKM Mikro.

Pemerintah meminta masyarakat sementara beribadah di rumah terlebih dahulu. Serta tidak mengadakan kegiatan apapun yang mengumpulkan massa.

Hal itu semata-mata demi keselamatan bersama mengingat situasi covid-19 yang makin mengkhawatirkan.

”Tadi sudah disampaikan FKUB, Kemenag dan tadi ada fatwa MUI dan akan ada surat edaran bagi seluruh tamir masjid di Sragen dan tokoh masyarakat Sragen untuk menjadi perhatian,”ujarnya.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Yuni berharap dukungan dari para tokoh masyarakat lantaran selama dua pekan ke depan kegiatan ibadah berjamaah akan diperketat.

”Karena daerah di sekitar kita barangkali tidak melakukan kebijakan seperti kita. Dan kami minta disampaikan ke ormas ormas masing-masing,” jelasnya.

Termasuk kegiatan perekonomian juga mengalami pengetatan hanya sampai pukul 21.00 WIB.

”Ini ikhtiar agar covid kita bisa terkendali dan terjadi penurunan yang signifikan. Apabila Sragen kembali ke zona kuning kita akan kembali melonggarkan aturan tersebut,” kata Yuni.

Bupati juga menegaskan sementara melarang hajatan digelar sampai nanti kondisi Sragen masuk zona kuning. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com