Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Modal Pokili Akun Fiktif, Pemuda Asal Pati Raup Rp 200 Juta Usai Bobol Sistem Transaksi di Bukalapak dan J&T

Kapolres Pati saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Pati membongkar kasus transaksi elektronik fiktif dan akun fiktif yang mengakibatkan perusahaan jasa J & T Express area Pati merugi hingga Rp 200 juta.

Ini dilakukan dengan melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak dengan memanipulasi akun penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda.

Kasus ini terungkap, setelah Satreskrim Polres Pati menerima laporan dari Manager Area J&T Express Pati yang merugi karena tak dibayarnya jasa mereka oleh situs belanja online terpercaya di Indonesia, Bukalapak.

Pada konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat siang (18/6/2021), Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafa’at didampingi Wakapolres Kompol Sumiarta dan Kasatreskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan, dalam kasus ini polisi menetapkan seorang tersangka berinisial M, berusia 30 tahun warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Kasus ini menyusul adanya selisih tagihan antara J&T Area Pati dan PT Bukalapak.com.

“Pada Januari 2021 dalam kurun waktu 1 bulan terdapat selisih biaya pengiriman yang diklaim J&T kepada Bukalapak sebesar Rp 350juta namun di pihak Bukalapak menurut sistem yang ada itu biaya tagihan sebesar Rp 103,33juta sehingga ada selisih Rp 245,98juta lebih. Berdasar temuan ini, kami dalami ternyata ada orang yang bermain, yaitu tersangka yang sudah kita amankan ini,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, dalam aksinya tersangka membuat lima akun reseller fiktif yang menjual barang-barang dengan harga yang murah.

Dia mencontohkan, satu bungkus kopi kemasan bermerk dijual dengan harga seratus rupiah. Barang-barang tersebut ternyata dibeli sendiri oleh tersangka melalui akun-akun fiktif yang dibuatnya.

“Dia memanfaatkan sistem atau mekanisme yang ada di Bukalapak, yang mana dari satu daerah itu bebas ongkos kirim. Pihak J&T juga memberikan satu fasilitas member VIP (termasuk tersangka), sehingga bisa menerima cashback 15% dari total biaya pengiriman. Sehingga dari total Rp 350 juta tagihan itu yang diaudit pada Januari 2021 dia mendapatkan cashback Rp 52,5juta dari J&T yang sudah diterima dan dikirim ke rekening tersangka,” jelas AKBP Arie Prasetya Syafaat.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, kasus ini merupakan yang pertama yang berhasil dibongkar jajarannya. Selain sejumlah buku tabungan, telepon genggam, satu unit perangkat komputer, serta 13 ribu resi fiktif.

Manager Area J&T Pati Samsul Qomar mengaku selain tingkat kepercayaan dari Bukalapak se-area Pati, kerugian yang dialaminya secara material selisih ongkos kirim yang tak terbayar oleh Bukalapak, mencapai Rp 200 juta.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Pati menyiapkan pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda maksimal Rp 12 milyar. Wardoyo

Exit mobile version