MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Magelang berhasil melakukan ungkap kasus pencurian besi tree grate pada proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional ( KSPN) Borobudur.
Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers dipimpin Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, Selasa (8/6/2021).
Ia menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yaitu PT. Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Mosesa Perkasa selaku yang mengerjakan proyek rehabilitasi jalan sepanjang pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Dalam laporannya, pengelola mengaku kehilangan sejumlah 179 besi tree grate yang sudah terpasang di bawah pohon di trotoar sepanjang Jl. Mayor Kusen Kec. Borobudur dan Jl. Syailendra Mungkid pada tanggal 23 Maret 2021 sampai 2 Juni 2021.
“Atas kejadian tersebut, pihak kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp 152.150.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang,” ungkap Wakapolres pada media.
Mendapat laporan dari korban, Tim Sat Reskrim Polres Magelang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
Kemudian tim mendapat informasi bahwa terdapat potongan potongan besi yang pola-nya mirip dengan besi tree grate yang dicuri di salah satu tukang rongsok di daerah Kota Magelang.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim, ternyata benar dan tim juga mengungkap bahwa potongan besi tersebut sebanyak 160 kg.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin yang ikut mendampingi kegiatan tersebut mengatakan dari hasil keterangan dari tukang rongsok tersebut, tim kemudian dapat mengidentifikasi orang yang menjual besi tersebut.
Kepada tukang rongsok dan ciri-cirinya mirip seperti yang disebutkan oleh Saksi yang pernah melihat pelaku pencurian.
“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Tersangka BD di rumahnya dan menyita Barang Bukti berupa palu untuk memecah besi dan motor sarana yang dipakai oleh Tersangka untuk mencuri,” terang Kasatreskrim.
Kini tersangka BD (44), warga Kadigunung, Kecamatan Candimulyo, Magelang yang bekerja sebagai seorang Satpam dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Tersangka bakal dijerat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Diketahui BD merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2008.
Diketahui tersangka mencuri besi secara bertahap dengan jumlah 2-3 besi Tree grate tiap kali mencuri.
Kemudian memecahkan besi hingga menjadi kepingan kecil dan menjual besi dengan mengaku besi berasal dari kantornya yang tidak dipakai lagi.
Kemudian uang hasil penjualan besi digunakan untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari.
Atas kejadian ini Wakapolres Magelang menghimbau agar masyarakat saling menjaga fasilitas publik jangan dirusak atau dicuri karena untuk kepentingan umum
“Mari bersama-sama merawat dan menjaga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur demi kenyamanan Wisatawan dan Masyarakat sekitar,”tuturnya.
Wakapolres Magelang juga berpesan pada masyarakat agar apabila mengetahui ada aksi pencurian atau perusakan terhadap fasilitas umum dapat melaporkan ke Kepolisian. Wardoyo