Berbicara tentang wakaf, banyak orang yang sudah cukup familiar dengan istilah tersebut. Hanya saja, tidak semuanya memahami dengan jelas apa itu wakaf. Pengertian wakaf sangat melekat dengan amalan baik dalam agama Islam. Allah SWT sangat memuliakan mereka yang memberikan harta bendanya sebagai wakaf.
Pengertian Wakaf
Istilah wakaf dari bahasa Arab, yaitu Waqafa yang berarti menahan /berhenti /diam di tempat.
Banyak ulama yang sepakat bahwa wakaf adalah salah satu jenis ibadah yang dianjurkan syariat. Sebelum ijma’(konsensus dari ulama), ada banyak dalil yang menjelaskan tentang pensyariatan dan keutamaan wakaf.
Di antaranya firman Allah:
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Ali Imran: 92).
Sahabat Abu Thalhah saat mendengar ayat tersebut bergegas mewakafkan kebun “Bairuha”, kebun kurma miliknya yang paling ia sukai. Nabi pun sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Abu Thalhah, hingga beliau bersabda “Bagus sekali. Itu adalah investasi yang menguntungkan (di akhirat).” (HR al-Bukhari).
Berdasarkan syariah Islam, istilah wakaf mengacu pada penahanan hak milik atas materi benda yang ditujukan untuk memberikan sedekah berupa manfaat. Sedangkan secara terminologi, wakaf bisa diartikan sebagai penahan hak milik atas suatu materi benda (al-‘ain) dengan tujuan untuk menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah)
Dengan demikian, bisa diartikan bahwa arti dari kata wakaf adalah menahan suatu barang. Di mana jenis barang yang diwakafkan ini nantinya akan disalurkan manfaatnya dalam tujuan untuk lebih mendekatkan diri pada Allah SWT.
Contoh dari macam-macam wakaf, di antaranya seperti mewakafkan tanah untuk membangun masjid, mewakafkan rumah untuk keperluan pendidikan, dan lain sebagainya.
Pengertian Wakaf berdasarkan Para Ulama dan Ahli Fiqih
Para ahli ulama dan ahli fiqih juga memberikan pendapat mengenai penjelasan dari arti wakaf.
1. Hanafiyah
Diartikan bahwa wakaf memiliki arti menahan materi benda (al-‘ain) yang dimiliki Wakif atau orang yang berwakaf. Wakaf ini ditujukan untuk menyedekahkan atau mewakafkan manfaat materi benda pada siapa saja yang diinginkan berdasarkan atas tujuan kebajikan (Ibnu Al-Humam : 6/203).
2. Malikiyah
Berdasarkan pendapat Malikiyah, wakaf memiliki arti untuk memberikan suatu manfaat atas suatu harta yang dimiliki. Meskipun pemilikan harta tersebut adalah dengan cara sewa.
Harta ini akan diberikan pada mereka yang berhak menerima dengan satu akad (shighat) pada jangka waktu tertentu. Harta yang diberikan juga sesuai dengan keinginan Wakif atau orang yang berwakaf (Al-Dasuqi : 2/187).
3. Syafi‘iyah
Selanjutnya, ada ahli fiqih Syafi‘iyah yang mengartikan bahwa wakaf merupakan penahanan harta yang dapat memberikan manfaat. Harta yang dimaksud haruslah kekal materi bendanya (al-‘ain), serta melalui cara penentuan hak pengelolaan atas harta yang dimiliki oleh orang yang berwakaf.
Selanjutnya, harta tersebut akan diserahkan kepada Nazhir atau penerima wakaf yang dibolehkan sesuai syariah (Al-Syarbini : 2/376).
4. Hanabilah
Berdasarkan pendapat dari Hanabilah, definisi dari wakaf dijelaskan menggunakan bahasa yang sederhana. Di mana wakaf berarti menahan asal harta (tanah), lalu menyedekahkan manfaat atas harta yang diberikan (Ibnu Qudamah : 6/185).
Demikianlah beberapa pendapat mengenai pengertian atau definisi dari wakaf. Selain itu, wakaf di Indonesia diatur dalam UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004. Wakaf memiliki definisi sebagai suatu perbuatan hukum wakif (orang yang melakukan amalan wakaf).
Perbuatan ini dilakukan guna memisahkan dan /atau menyerahkan sebagian harta bendanya dengan tujuan agar bisa dimanfaatkan selamanya maupun dalam jangka waktu tertentu. Pemanfaatan harta ini dilakukan atas kepentingan untuk berbagai keperluan. Contohnya saja seperti ibadah, kesejahteraan umum, maupun keperluan lain sesuai syariah Islam.
Wakaf ditujukan pada mereka yang berhak dan dilakukan dalam hal kebaikan. Berdasarkan pasal 5 UU No. 41 tahun 2004, dijelaskan mengenai fungsi wakaf yang ditujukan demi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta yang diwakafkan. Di mana harta wakaf digunakan untuk keperluan ibadah dan demi memajukan kesejahteraan umum. Anda bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas dan lengkap mengenai zakat dan wakaf melalui Instagram Literasi Zakat Wakaf dan channel Youtube Literasi Zakat Wakaf.