JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Pengumuman, ASN Alias PNS Wonogiri Kembali Terapkan Work From Home Atau WFH Mulai 23 Juni 2021 Sampai Tanggal ini

Bupati Wonogiri Joko Sutopo Alias Jekek. JSNews. Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – PPKM Mikro kembali diperpanjang. Fakta ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya regulasi baru di Pemkab Wonogiri.

Salah satu poin yang diatur adalah mengenai pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi para ASN alias PNS. Pemberlakuan WFH dimulai 23 Juni 2021 sampai awal Juli.

Regulasi itu berupa Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri Nomor 800/ 3558 Tahun 2021. Regulasi berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0008989 tanggal 15 Juni 2021.

Baca Juga :  Potret Nyata Upaya Basmi DBD di Jatisrono Wonogiri, Full Kebul alias Fogging Bolo

Disebutkan, selama masa PPKM,
dilakukan pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From
Home) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Ketentuannya sebagai berikut:

Jam kerja pegawai tetap sesuai ketentuan. ASN diberi kesempatan untuk bekerja dari rumah, dengan ketentuan 50 % dari jumlah ASN yang ada mulai tanggal 23 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021. Wajib memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat baik yang bekerja dari rumah maupun yang bekerja di kantor.

Pengaturan baik tanggal maupun kelompok kerja diserahkan masing-masing Kepala Perangkat Daerah/UPTD.
Asalkan tidak terganggunya pelayanan kepada masyarakat dan tidak terganggunya penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Baca Juga :  Daftar Objek Wisata di Wonogiri yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2024, ada Kuliner Juga Loh

“Pemberian kesempatan untuk bekerja dari rumah kepada ASN bukan
pemberian libur atau cuti. Sehingga sewaktu-waktu untuk kepentingan
dinas dapat dipanggil untuk menyelesaikan pekerjaan,” jelas Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Selasa (22/6/2021).

Selama pelaksanaan kerja dari rumah, koordinasi internal perangkat
daerah/unit kerja harus tetap dilakukan melalui media komunikasi yang
tersedia. Selain itu menunda/membatalkan kunjungan kerja, penerimaan kunjungan
kerja dan perjalanan dinas ke luar daerah/luar negeri. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com