Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pengumuman, CV MSB Sragen Buka Pintu Validasi Kepemilikan Paket untuk Semua Mitra. Data Ditunggu Paling Lambat 1 Agustus, Begini Caranya!

Puluhan mitra CV MSB terharu menyambut putusan bebas Dirut CV MSB di PN Sragen, Selasa (27/4/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai divonis bebas oleh PN Sragen, CV Mitra Sukses Bersama (MSB) Sragen membuka pintu bagi mitra untuk melaporkan jumlah kepemilikan paket.

Data kepemilikan paket itu diperlukan untuk pendataan guna kepentingan persiapan untuk mekanisme pembayaran. Hal itu disampaikan kuasa hukum Sugiyono, Pardiman, Kamis (10/6/2021).

Pemberitahuan pengumuman validasi itu juga ditayangkan di JOGLOSEMARNEWS.COM . Pardiman mengatakan pihak MSB memang memberi kesempatan pada para mitra untuk melakukan verifikasi dan validasi data yang dulu pernah mereka beli.

Data kepemilikan paket itu diharapkan dilaporkan kepada MSB hingga batas waktu paling lambat 1 Agustus 2021.

“Jadi ada surat perjanjian dicantumkan jumlah paket, kapan mereka ambilnya. Jadi nanti akan diketahui berapa mereka yang selama ini sudah untung dan mana yang baru. Validasi untuk mendata itu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (10/6/2021).

Ia menguraikan data itu diperlukan untuk mengetahui secara riil berapa jumlah mitra dan jumlah total paket yang menjadi tanggungjawab pembayaran oleh MSB.

Berdasarkan laporan dalam berkas di persidangan, jumlah 90 orang yang melapor itu pun diyakini belum sepenuhnya valid. Karenanya pihaknya belum bisa memproyeksikan berapa jumlah mitra dan masih berapa jumlah paket yang harus dibayar.

“Laporan kemarin sekitar 90 orang itupun belum valid, apakah itu mitranya Sugiyono atau bukan. Karena faktanya waktu di persidangan banyak ditemukan fakta ternyata yang mengeluarkan sertifikat atas nama Supriyadi, bukan langsung Sugiyono. Lalu terungkap uang Rp 3,5 milyar yang memakai Supriyadi,” terangnya.

Bos CV MSB, Sugiyono (kiri) dan penasehat hukumnya, Pardiman (kanan). Foto/Wardoyo

Atas kondisi itu, adanya verifikasi diharapkan bisa mengetahui berapa jumlah riil paket mitra yang disesuaikan dengan data dari koordinator.

Mekanisme pelaporannya yakni para mitra diminta melaporkan data paketnya ke koordinator sesuai kelompok masing-masing. Setelah itu, data yang terkumpul dari koordinator akan didata CV MSB.

“Berapa jumlahnya nanti cocok- cocokan,” ujarnya.

Para mitra juga diminta jujur dan melaporkan data paketnya sesuai fakta serta harus benar-benar ada bukti sertifikat yang diterbitkan oleh Sugiyono selaku Dirut atau koordinator yang ditunjuk.

Nantinya para mitra akan diperlakukan sama baik untuk mitra dengan jumlah paket besar maupun kecil.

“Data para mitra dilaporkan sesuai kelompok dan ke koordinator masing masing. Para koordinator nanti masuk ke MSB, nanti setelah jumlah paket terkumpul berapa nantikan aru Pak Sugiyono berdiskusi dan dialog dengan para koordinator untuk membahas mekanisme pembayarannya bagaimana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pardiman menyampaikan hasil data mitra yang diakui koordinator, nantinya MSB atau Sugiyono juga siap mengikuti.

Perihal mekanisme pembayaran, nantinya akan dibahas lebih lanjut setelah semua data paket dan jumlah mitra diketahui secara valid.

“Mungkin mau disepakati bagaimana, saya sendiri belum tau, karena jumlah paketnya belum sampai ke MSB. Kalau sudah tahu datanya, baru akan dibahas mekanisme pembayarannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Sugiyono diputus bebas oleh majelis hakim PN Sragen beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Namun terdakwa Sugiyono diwajibkan mengembalikan uang mitra senilai Rp 1,5 triliun. Uang itu merupakan akumulasi dana investasi dari 9.397 mitra yang terbagi dalam 700.877 paket semut rangrang. Wardoyo

Exit mobile version