JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pernah Digagahi di Tengah Sawah, Siswi SMA Asal Sragen Ini Kemudian Menolak Diiming-imingi Rp 500.000

Ilustrasi. Foto/JSnews
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencabulan yang dilakukan pria berinisial SUP (41) asal Sragen Kota terhadap keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SMA berinisial R (16) terus menguak fakta baru.

Di hadapan polisi, pria yang sudah beristri dan punya anak gadis itu ternyata sudah mencabuli korban selama hampir empat tahun dan dilakukan berkali-kali.

Setelah memperkosa korban ketika masih duduk di bangku kelas VI SD, pelaku ketagihan mengulanginya lagi. Korban yang dibawah ancaman dipaksa melayani nafsu bejat pamannya itu berulang kali.

Fakta itu terungkap saat digelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan itu di Mapolres Sragen kemarin.

Dari data yang diungkap hasil penyelidikan, perbuatan bejat pria berprofesi buruh serabutan itu juga dilakukan sekitar 28 Pebruari 2021.

Kala itu, korban diboncengkan sepeda motor untuk keperluan membeli kaca helm di Sragen. Kemudian korban diajak singgah di tengah sawah di daerah Puro Karangmalang Sragen.

Di lokasi yang sepi tersebut, korban kembali disetubuhi oleh tersangka. Korban sempat ketakutan kalau dilihat orang, namun tersangka tetap memaksa.

Sebelumnya, korban mengaku sudah berulangkali mendapat perlakuan tidak senonoh. Kemudian empat kali disetubuhi tersangka dan di sawah daerah Puro itu sudah aksi kelima kalinya.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Di hadapan polisi, SUP mengaku selama kurun 2017 sampai dengan tahun 2021, sudah menggagahi korban sebanyak 5 kali dan melakukan perbuatan cabul kepada korban sampai tidak terhitung lagi berapa kali banyaknya.

Tersangka juga mengaku pernah memaksa korban untuk kembali menuruti nafsunya pada tanggal 27 April 2021 sekira pukul 20.30 WIB. Namun saat itu korban menolak.

Tersangka bahkan sempat mengiming-imingi akan memberi uang Rp 500.000 kepada korban namun tetap ditolak. Sampai kemudian puncaknya pada 2 Mei 2021.

Saat itu korban mendadak mengalami sakit perut yang oleh neneknya kemudian diperiksakan ke Puskesmas.

Alangkah terkejutnya ketika hasil pemeriksaan, siswi mungil itu dinyatakan hamil.

“Setelah didesak, korban R akhirnya menceritakan bahwa SUP telah melakukan pencabulan sejak 2017. Melakukan sebanyak 5 kali,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi.

Korban yang digagahi sejak SD itu kini diketahui hamil lima bulan. Ironisnya korban adalah anak yatim dan ibunya sudah menikah lagi serta tak mengurus lagi.

Dari pengakuan tersangka, ia tega melakukan aksi bejat itu karena tak tahan sudah 9 tahun ditinggal istri bekerja sebagai TKW di luar negeri.

Kapolres mengatakan tersangka adalah paman dari korban. Aksi persetubuhan atau pencabulan itu dilakukan tersangka selama empat tahun sejak 2017 ketika korban masih duduk di kelas VI SD. Sekarang korban sudah duduk di bangku kelas 1 SMA.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Korban ini merupakan anak dari kakak istri tersangka. Yang mana korban ini sebenarnya seorang anak yatim. Bapaknya sudah meninggal. Ibunya sudah nikah lagi dengan seseorang dan merantau ke luar pulau,” papar Kapolres.

Selama ini korban tinggal bersama neneknya. Kebetulan rumah neneknya bersebelahan dengan rumah tersangka.

Karena bersebelahan dan masih kerabat, korban sejak kecil sering bermain ke rumah tersangka. Lantas putri tersangka, juga merupakan teman sepermainan dan teman sekolah korban.

“Awal perbuatan tersangka dilakukan ketika korban berusia sekitar 13 tahun atau kelas VI SD. Tersangka mengaku sudah 9 tahun ditinggal istrinya kerja di Taiwan,” urai Kapolres.

Saat ini, pria bejat itu sudah diamankan di Mapolres bersama barang bukti. Di antaranya pakaian tersangka dan korban yang dikenakan saat kejadian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com