JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun Sumut. Pelaku Dijerat Hukuman Seumur Hidup

Konferensi pers yang digelar Polda Sumut atas penangkapan pelaku penembakan wartawan di Simalungun, Sumut. Foto: dok Analisadaily
   

SIANTAR, JOGLOSEMARNEWS.COM —Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap tiga orang pelaku penembakan terhadap Marsal Salem Harahap, wartawan media online di Kabupaten Simalungun, Sumut.

          Dalam konferensi pers, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, dalam kejadian penembakan itu ada tiga tersangka, baik eksekutor dan otak pelaku, yang sudah ditangkap. Satu dari tiga pelaku merupakan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).

          “Penembakan terhadap Marsal Harahap, tim telah mengamankan tiga pelaku, satu di antaranya oknum TNI,” kata Panca di Mapolresta Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).

          Dia menjelaskan, ketiga pelaku yakni YFP (30) warga Siantar Martoba selaku Humas KTV Ferrari di Jalan Sisingamangaraja, S (53) warga Siantar Barat, selaku pemilik KTV Ferrari dan A (38) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang langsung ditangani Pomdam I/Bukit Barisan (BB).

          Dikutip dari Analisadaily.com, penembakan terhadap korban dilakukan pelaku A dan YFP pada Jumat (18/6/2021) pukul 23:00 WIB- pukul 24:00 WIB. Sebelum penembakan dilakukan, YFP telah melakukan pengincaran terhadap posisi korban baik di salah satu lapo tuak daerah Siantar maupun rumahnya menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Emoh Dianggap Menaikkan Tarif BBM, Pemerintah Dorong Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi

          Sesudah mengetahui korban pulang, pelaku mengejar dan langsung memberhentikan mobil korban di mana jarak lokasi kejadian perkara 300 meter dari rumah korban. “Tersangka A menembak di bagian kaki kiri korban tepat di paha atas korban,” papar Kapolda.

          Usai melakukan penembakan kedua pelaku menuju ke KTV Ferrari dan minum-minum hingga Sabtu (19/6/2021) pukul 06:00 WIB pagi. Senjata api yang digunakan YFP ditanam di makam orang tuanya.

          Masih kata Panca, Marsal Harahap ditembak bukan tewas di tempat melainkan meninggal dunia di perjalanan menuju RS Vita Insani.

          Keluarga menemukan korban dalam kondisi luka tembakan yang mengenai pembuluh darah arteri sehingga korban kehabisan darah dan dibawa ke RS Vita Insani di dalam perjalanan korban meninggal dunia,” tutur Panca.

          Kedua pelaku, YFP dan S dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. “Polda tidak main main. Tidak ada kesempatan bagi pelaku kejahatan di wilayah Polda Sumut. Kedua pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya.

Baca Juga :  Sejumlah DPD Klaim Para Kader Inginkan Airlangga Kembali Jabat Ketum Golkar

          Ia juga tidak lupa menyampaikan belangsungkawa terhadap keluarga almarhum marsal Harahap. Barang Bukti satu buah parang, satu buah Air soft gun, dompet, dua buah HP, sekotak obat kuat, pakaian, tas sepatu milik korban. Kemudian sejata api, uang, dua buah HP milik para pelaku.

          Panca juga menjelaskan pihaknya telah menelusuri perjalanan almarhum Mara Salem Harahap atau Marsal sebelum tewas dibunuh. “Polisi juga sudah mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV,” katanya.

          Barang bukti lain yang diamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, di mana jasad Marsal ditemukan tewas, 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat mengeksekusi korban.

          “Satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang,” beber Panca.(ASA)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com