JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PPKM Mikro Diperketat, Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen Sulit Tercapai

Presiden Jokowi. Foto/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Target pertumbuhan ekonomi yang diancangkan sebelumnya bakal tumbnuh 7 persen, rupanya bakal sulit dicapai dengan adanya kebijakan PPKM Mikro ketat.

Hal itu diutarakan oleh ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (Core), Yusuf Rendy Manilet.

Prediksi tersebut menurut Yusuf cukup realistis, menyusul langkah pemerintah mengetatkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro alias PPKM Mikro untuk mengendalikan laju pandemi Covid-19.

“Sudah tentu dengan adanya PPKM Mikro ini, aktivitas masyarakat akan jauh berkurang dibandingkan periode sebelumnya. Meskipun, beberapa aktivitas masih diperbolehkan untuk bisa beroperasi,” ujar Yusuf kepada Tempo, Rabu (23/6/2021).

Dalam kondisi saat ini, ia memperkirakan masyarakat akan berpikir dua kali untuk bepergian.

Akibatnya, aktivitas ekonomi juga akan jauh berkurang. Kendati demikian, ia mengatakan ekonomi masih bisa tumbuh positif pada kuartal II 2021.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“Namun, dengan PPKM Mikro ini, proyeksi pertumbuhan ekonomi untuk kemudian bisa tumbuh di kisaran 7 persen semakin kecil untuk terjadi,” kata Yusuf.

Untuk menjaga perekonomian, Yusuf mengatakan pemerintah harus fokus kepada penyaluran bantuan.

Selain mempercepat penyerapan dan penyaluran anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah juga disarankan menambah anggaran PEN, khususnya pada pos esensial seperti perlindungan sosial hingga kesehatan.

Pada sektor perlindungan sosial, menurut dia, opsi menambah penerima bantuan sosial tunai bisa dipertimbangkan pemerintah. Sementara pada sisi kesehatan, anggaran bisa dipakai untuk menambah kapasitas uji, lacak, dan isolasi, khususnya pada daerah zona merah.

“Dengan BST yang disalurkan ke lebih banyak orang, bisa menjaga daya konsumsi masyarakat kelas menengah bawah, sementara anggaran kesehatan agar kasus Covid-19 bisa tertangani secara cepat,” kata Yusuf.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

menurut Yusuf, terkoreksinya kinerja ekonomi pada dasarnya adalah harga yang harus dibayar pemerintah untuk menurunkan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Baru-baru ini, Presiden Jokowi menginstruksikan agar pelaksanaan PPKM Mikro di lapangan diperkuat. “Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat, Senin kemarin.

Terkait hal tersebut, ungkap Airlangga, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com