JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PPN Pendidikan, Kemenkeu Sebut Hanya Berlaku Untuk Sekolah Mewah

Ganjar Pranowo mengunjungi dua sekolah yang menjadi role model pembelajaran tatap muka di Kabupaten Temanggung, Kamis (10/9/2020). Foto: Humas Pemprov
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wacana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pendidikan terus menuai polemik.

Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementrian Keuangan memastikan wacana pemberian PPN dalam bidang pendidikan bukan untuk semua sekolah tetapi hanya untuk jasa pendidikan tertentu

Mengutip unggahan Instagram @ditjenpajakri pada Kamis, (17/6/2021) disebutkan dengan cari ini, Ditjen Pajak ingin agar insentif pajak yang selama ini digelontorkan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

“Terkait PPN untuk jasa pendidikan, pemberlakuannya hanya untuk sekolah mewah. Sementara jasa pendidikan yang kegunaannya dimanfaatkan oleh masyarakat banyak tetap tidak akan dikenakan PPN,” bunyi pengumuman resmi Ditjen Pajak dalam unggahan di Instagram @ditjenpajakri pada Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Pada tahun 2021, pemerintah menganggarkan Rp550 triliun untuk sektor pendidikan. Selama ini, anggaran tersebut juga turut terpakai untuk fasilitas semua jenis pendidikan, termasuk pendidikan mewah.

“Sehingga les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN,” bunyi pengumuman tersebut.

Dalam praktiknya, anggaran insentif PPN yang dinilai tak tepat sasaran ini bukan hanya terjadi di sektor pendidikan. Pada sektor pangan atau sembako, beras kelas premium dengan kelas reguler sama-sama tidak terkena PPN selama ini.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Contoh lainnya, daging wagyu dengan daging lokal juga sama-sama tidak terkena PPN. Padahal, konsumen kedua barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda, tetapi mendapatkan insentif pajak yang sama.

“Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa tidak dikenai PPN,” bunyi unggahan Ditjen Pajak.

Sebagai solusi kesenjangan ini, pemerintah menyiapkan RUU KUP yang memuat tentang reformasi sistem PPN. Sistem ini diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com