Beranda Umum Nasional Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara untuk Kasus Penyebaran Berita Bohong Mengenai...

Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara untuk Kasus Penyebaran Berita Bohong Mengenai Hasil Tes Covid-19

Karangan bunga untuk mendoakan kesembuhan Rizieq Shihab berjejer di depan RS Ummi di Bogor, 27 November 2020 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMANEWS.COM – Bekas pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong terkait hasil swab antigen di RS Ummi, Bogor.

Sedangkan menantunya, Hanif Alatas,  oleh jaksa dituntut hukuman dua tahun penjara di kasus yang sama.

Dalam sidang pembacaan tuntutan atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Covid-19.

Jaksa Nanang Gunayarto yang membacakan tuntutan mengatakan, kebohongan terdakwa disebarkan melalui sebuah video yang ditayangkan banyak media.

Video tersebut memperlihatkan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat. Padahal menurut Nanang, saat itu hasil test swab antigen Rizieq telah keluar dengan hasil reaktif.

“Saksi Hanif Alatas sudah tahu terdakwa terpapar Covid-19. Terdakwa sengaja menutupi dan Hanif Alatas menyebarkannya di grup WhatsApp yang mana mengumunkan kondisi kesehatan Muhammad Rizieq Shihab,” ujar Nanang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Nanang menjelaskan Rizieq Shihab melakukan tes swab antigen pada 25 November 2020 dengan ditangani tim Mer-C.

Hasil tes Covid-19 menunjukkan bahwa mantan Pimpinan FPI itu reaktif Covid-19. Namun, kata Nanang, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat malah membantahnya.

Nanang mengatakan Hanif Alatas menutupi kondisi asli mertuanya dengan membuat video yang menunjukkan Rizieq dalam kondisi sehat. Video itu menjadi viral karena ditayangkan oleh media massa.

“Bahwa disebut kondisi terdakwa baik-baik saja merupakan pemberitaan bohong atau tidak benar. Padahal nyatanya saksi Hanif dan Andi Tatat mengetahui terdakwa terpapar Covid-19 namun tidak disampaikan dengan benar,” kata Nanang.

Baca Juga :  Cak Imin Disarankan Stop Kamuflase Kebijakan dengan Satgas Judi Online

Hingga berita ini dibuat, tuntutan Andi Tatat belum juga dibacakan oleh jaksa. Ia disidangkan secara terpisah dengan Rizieq Shihab dan Hanif.

www.tempo.co