JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sebut Tak Manusiawi, Keluarga 5 Korban Tewas Tabrakan Kapal TB Mitra Jaya Tolak Mentah-Mentah Tawaran Damai. “Nyawa Manusia Hanya Dihargai Rp 10 Juta!”

Sidang mediasi antara keluarga korban tabrakan kapal TB Mitra Jaya dan Kapal Tanto Bersinar dengan perwakilan perusahaan dimediasi Syahbandar di Surabaya. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus musibah kecelakaan laut Kapal TB Mitra Jaya XIX yang ditabrak KM Tanto Bersinar di perairan jalur Barat Surabaya Januari 2021 lalu hingga kini masih belum tuntas.

Pihak keluarga awak kapal yang menjadi korban tegas menolak menandatangani permintaan damai oleh pihak perusahaan PT Pelayaran Sahabat Kapuas dan PT Tanto Intime line.

Mereka menolak karena perusahaan hanya akan memberi tambahan santunan Rp 10 juta kepada keluarga korban selain asuransi BPJS Rp 150 juta yang menjadi hak korban.

“Kami menolak damai karena santunan Rp 150 juta dan BPJS itu sudah hak dari pekerja. Kalau perusahaan hanya mau memberi tambahan Rp 10 juta, berarti mereka hanya menghargai nyawa dengan uang Rp 10 juta, jelas kami tidak akan mau. Apalagi selama ini tidak ada itikad baik dari perusahaan sebagaimana kewajiban mereka. Maka dari itu kami tetap menuntut proses hukum berlanjut,” papar Endro, perwakilan salah satu korban awak kapal TB Mitra Jaya, Budiantoro (50), kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (11/6/2021).

Endro menyampaikan penolakan itu dilakukan lantaran selama ini pihak perusahaan terkesan abai dan tidak bertanggungjawab.

Bukan hanya soal kewajiban santunan dan asuransi, nasib empat awak kapal termasuk pamannya yang 6 bulan belum ditemukan, juga tak kunjung ada upaya serius.

“Kalau hanya sekadar asuransi dan BPJS yang itu sudah hak, lha bentuk tanggungjawab perusahaan apa. Ini bukan hanya soal santunan, tapi ada tanggungjawab moral, soal nyawa yang belum ada kejelasannya dan tanggungjawab. Kami melihat tidak ada rasa manusiawinya, mereka hanya mau tenaganya tapi tidak mau risiko dan kewajibannya,” tegasnya.

Penolakan itu juga terungkap saat digelar mediasi antara keluarga korban TB Mitra Jaya XIX dengan pihak perusahaan, di Surabaya pada Selasa (8/6/2021).

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Mediasi itu dihadiri Kepala Syah Bandar beserta jajarannya, perwakilan PT Tanto Intim Line, perwakilan PT Pelayaran Sahabat Kapuas, pimpinan salvage dan perwakilan keluarga korban.

Berdasarkan keterangan Endro, perwakilan keluarga salah satu awak kapal TB Mitra Jaya bernama Budiantoro (50), mediasi dipimpin kepala Syahbandar.

Diawali dengan penyampaian kronologi kecelakaan kapal hingga menanyakan keterlambatan penanganan insiden kapal TB Mitra Jaya vs KM Tanto Bersinar.

Disampaikan dalam musibah itu, ada lima awak kapal TB Mitra Jaya yang hilang dengan satu orang sudah ditemukan meninggal dunia dan 4 orang hingga kini masih belum ditemukan.

Kemudian Endro mewakili keluarga korban menanyakan kepada pihak PT Sahabat Kapuas tentang seberapa serius menangani kejadian ini. Pertanyaan itu dijawab oleh perwakilan dengan jawaban serius.

Asuransi Belum Dipenuhi

Pimpinan sidang kemudian menanyakan jika serius apakah PT Pelayaran Sahabat Kapuas telah memenuhi PP 07 tentang Kepelautan terutama Perjanjian Kerja Laut (PKL) yaitu pembayaran asuransi 150 juta dan biaya pemakaman.

Sehubungan salah satu awak yakni Ulil Amri sudah ditemukan 11 februari 2021 dalam keadaan meninggal di dalam kapal. Namun sampai saat pertemuan ini ternyata belum dipenuhi sesuai keterangan dari istri almarhum.

Atas dasar itu, seluruh anggota rapat mendesak PT Pelayaran Sahabat Kapuas untuk segera memenuhi kewajiban sesuai peraturan PP No 7 tentang PKL.

Endro kemudian menanyakan apa saja yang didapat oleh keluarga korban. Apakah hanya jumlah asuransi BPJS atau BPJS plus uang Rp 150 juta. Sebab menurutnya asuransi merupakan hak wajib bagi karyawan atau pekerja.

Setelah itu, mediasi ditutup dengan menghasilkan kesepakatan bahwa pemilik salvage meminta batas waktu 10 hari untuk mengapungkan kapal.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Kemudian pihak PT Pelayaran Sahabat Kapuas untuk membayar 150 juta dan pengurusan BPJS yang dibayarkan Rabu (9/6/2021) pukul 16.00 WIB.

Pertemuan mediasi dilanjutkan sehari berikutnya, Rabu (9/6/2021) soal realisasi kesanggupan pemberian santunan.

Namun mendadak perwakilan PT Pelayaran Sahabat Kapuas mengatakan mendapat instruksi dari pimpinannya tentang keberatan pemberian santunan 150 juta ditambah BPJS.

Mereka beralasan pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, perusahaan tidak perlu membayar 150 juta. Akan tetapi bagi yang tidak terdaftar maka tidak akan dibayar Rp 150 juta.

Pihak perwakilan PT Sahabat Kapuas hanya akan memberikan santunan kepada Ulil karena sudah ditemukan jenazahnya dan terdaftar sebagai peserta BPJS. Selama BPJS belum bisa dibayarkan maka perusahaan akan memberi gaji.

Tolak Damai

Setelah itu, perwakilan PT meminta keluarga korban menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak akan menuntut hukum di kemudian hari tentang kejadian tabrakan KM Tanto Bersinar VS TB Mitra Jaya XIX.

Sontak, keluarga korban menolak dan memutuskan tidak menandatangani pernyataan tersebut karena menilai santunan Rp 150 juta atau santunan yang diberikan BPJS merupakan hak pekerja.

“Kami menolak karena hak dan kewajiban itu sudah menjadi kompensasi mutlak yang harus di berikan sesuai PP 7 tentang Kepelautan,” tegas Endro.

Ia dan keluarga korban lainnya berharap proses hukum harus berjalan seadil-adilnya mengingat kejadian dari awal hingga saat ini sangat meninggalkan bekas yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu ia melihat banyaknya kejanggalan dari saat kejadian, proses penyelamatan hingga etika perusahaan hingga sebelum musyawarah dinilai sangat memprihatinkan dan meresahkan keluarga korban. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com