SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen resmi melarang segala bentuk hajatan pernikahan dan sejenisnya di semua wilayah.
Bupati pun meminta masyarakat untuk bisa mematuhi larangan itu untuk menekan penyebaran covid-19 yang saat ini terus menanjak.
“Iya, semua hajatan dilarang. Imbauan kami masyarakat Sragen tolong untuk bisa mematuhi,” papar Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di sela meninjau vaksinasi di Desa Jatitengah, Sukodono, Sabtu (19/6/2021).
Bupati mengatakan larangan hajatan itu semata-mata dilakukan untuk mencegah agar penyebaran covid-19 bisa ditekan.
Tidak hanya hajatan, kegiatan ibadah juga diminta dilakukan di rumah saja. Kegiatan ibadah di tempat ibadah sementara ditiadakan.
“Jadi mohon betul-betul untuk dipatuhi kita semua,” terangnya.
Bupati mengatakan untuk menekan covid-19 semua harus gotong royong bersama. Pengetatan dan larangan hajatan maupun kegiatan ibadah itu merupakan ikhtiar pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19.
“Pemerintah membuat aturan, masyarakat untuk mematuhi. Ini ikhtiar bareng untuk menekan angka covid-19,” terangnya.
Kades Jatitengah, Sagi mengatakan untuk desanya, larangan hajatan itu sudah disosialisasikan ke masyarakat. Surat edaran dari kecamatan juga sudah ada dan disosialisasikan.
Menurutnya, sejauh ini masyarakat sudah memahami dan mematuhi larangan itu. Bahkan ada yang hendak punya hajat bulan depan atau Juli, setelah mendapat sosialisasi tidak boleh hajatan akhirnya bersedia dipending.
“Alhamdulillah masyarakat sudah memahami. Dari dulu Pemdes tidak pernah memberikan izin untuk hajatan. Kalau ada yang menggelar, itu desa tidak tahu, paling nanti diberi pembinaan dari kecamatan,” terangnya. Wardoyo