JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Setelah Pajak Sembako, Pemerintah Mau Pungut Pajak Pendidikan, PBNU dan Muhammadiyah Menolak

Guru tengah mengajar para santri di sebuah pesantren di Bandung, Rabu, 25 November 2020. Pandemi Covid-19 membuat guru-guru harus bisa menguasai pembelajaran melalui video dengan memanfaatkan jaringan internet dan media sosial / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Setelah heboh kebijakan pajak Sembako, giliran  kebijakan pajak pendidikan menuai kontroversi dari berbagai kalangan.

Dua organisasi besar, yakni  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah kompak menolak rencana pemerintah  tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana  memungut pajak pertambahan nilai pada jasa pendidikan (pajak sekolah) sebagaimana tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan pemerintah semestinya memberi
reward atau penghargaan terhadap sektor pendidikan, bukan malah menindak dan membebani dengan pajak yang memberatkan.

“Kebijakan PPN bidang pendidikan (PPN Pendidikan) jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan,” ujar Haedar dikutip dari laman resmi muhammadiyah.or.id.

Jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP diketok parlemen.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR, ujar Haedar, mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Perpajakan akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini banyak membantu rakyat kecil, serta sebenarnya ikut meringankan beban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang belum sepenuhnya merata,” tuturnya ihwal pajak sekolah atau PPN Pendidikan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com