JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sudah Jadi Tersangka, Eks Mensos Juliari Batubara Digugat Warga Terkait Kasus Korupsi Bansos

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga apa yang dialami oleh bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ini.

Meskipun kini sudah menyandang status sebagai tersangka atas kasus korupsi dana bansos Covid-19, sejumlah warga Jabodetabek akan menggugat Juliari secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).

Mereka akan meminta ganti rugi atas korupsi Bantuan Sosial Covid-19 yang diduga dilakukan Juliari.

Gugatan dilayangkan setelah sejumlah organisasi, seperti Indonesia Corruption Watch, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Visi Integritas, LBH Jakarta dan YLBHI membuka posko pengaduan.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Lewat posko itu, sejumlah warga mengadukan kerugian yang mereka derita terkait korupsi bansos Covid-19.

“Kebanyakan warga mengadu mendapatkan paket bansos yang tidak layak konsumsi,” kata peneliti Kontras yang akan menjadi kuasa hukum warga, Andi Muhammad Rezaldy dalam konferensi pers daring di kanal YouTube ICW, Ahad, 13 Juni 2021.

Sebelumnya, Juliari dan dua bawahannya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bansos Covid-19.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Juliari menarik Rp 10 ribu dari paket bansos yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. KPK mendakwa Juliari menerima total duit Rp 32 miliar dari korupsinya tersebut.

Dua pengusaha yang menjadi vendor penyedia bansos dan menyuap Juliari Batubara telah divonis lebih dulu.

Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha, Harry Van Sidabukke divonis bersalah karena terbukti menyuap Juliari. Keduanya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com