JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sunat Hukuman Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, ICW: Hakim Mengada-ada

Jaksa Pinangki Sirna Malasari / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai terlalu mengada-ada terkait dengan pemberian diskon hukuman untuk eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun.

Hal itu dilontarkan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Menurut Kurnia, kejahatan yang dilakukan oleh  Pinangki jauh melampaui argumentasi majelis hakim tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan, salah satu pertimbangan hakim mengurangi vonis Pinangki karena dia adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun), maka  layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Menurut Kurnia, putusan tersebut semestinya berorientasi pada perbuatan dan dampak atas kejahatan Pinangki. Ia menilai jelas sekali perbuatan Pinangki bersentuhan langsung dengan tiga kejahatan, yaitu mulai dari suap, tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

“Selain itu, dampak kejahatan tersebut secara langsung menurunkan kepercayaan publik pada institusi penegak hukum dan juga mencoreng citra Kejaksaan Agung,” ujarnya, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya memvonis Pinangki 10 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Dalam perkara itu, mantan Jaksa Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com