JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Waduh! Peradi Surakarta Dipaksa Angkat Kaki Karena Kantor Bermasalah, Kini Malah Disomasi

DPC Peradi Surakarta. Istimewa
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kondisi pelik dialami pengurus baru DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)ย  Surakarta.

Baru beberapa bulan menempati kantor di kawasan Karangasem, Laweyan, mereka harus segera angkat kaki karena menempati lokasi yang bermasalah dengan hukum.

DPC Peradi Surakarta bahkan sudah mendapatkan somasi berkait sewa kantor tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, somasi dilayangkan oleh Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, selaku pemilik rumah sah melalui hasil lelang, melalui kuasa hukumnya Awod SH.

“Kami melayangkan somasi pada DPC Peradi Surakarta karena tidak ada itikad baik saat kami melakukan musyawarah sebelumnya,” kata Awod, Selasa (8/6/2021).

Dijelaskan Awod,ย  telah terjadi Lelang eksekusi hak tanggungan atas sebuah Obyek tanah dan bangunan sesuai dengan SHM No. 2946 dengan luas 200 M2 yang terletak di Kelurahan Karangasem, Laweyan, Surakarta, pada tanggal 29 Juli 2020, 3 September 2020, 10 Desember 2020 dan 19 Februari 2021

Bahwa pada lelang tertanggal 19 Februari 2021 telah laku lelang sesuai dengan Kutipan Risalah Lelang No. : 124/38/2021 tanggal 24 Maret 2021 dengan pemenang lelang Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., MH.

Diketahui sebelum ikut dalam pelelangan pihaknya telah mendatangi obyek lelang tersebut yang mana obyek yang tepatnya terletak di Jl Markisa II No. 6ย  Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta ini kosong, tidak ada penghuninya.

Namun, setelah menang lelang dan segala proses administrasi ditempuh hingga Tanah dan Bangunan tersebut sekarang telah berubah kepemilikannya (sertifikat) menjadi atas nama pemilik, kini di rumah tersebut terpampang papan nama DPC PERADI SURAKARTA dan tempat tersebut sudah menjadi Kesekretariatan Dewan Pimpinan Cabang Peradi Surakarta.

Baca Juga :  MK Tolak Permohonan Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Gibran Tunggu Arahan Prabowo

“Atas hal tersebut, selaku Kuasa Hukum dari pemilik Obyek yang sekarang menjadi kesekretariatan DPC PERADI Surakarta, kami telah melakukan pendekatan Personal kepada Ketua DPC PERADI Surakarta semenjak bulan Ramadhan kemarin, namun tidak ada kejelasan sikap dari Ketua DPC PERADI Surakarta, selain mengatakan bahwa dirinya mengadakan perikatan kontrak kepada pemilik rumah sebelumnya selama lima (lima) tahun, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) per tahunnya,” kata Awod.

“Kami sampaikan bahwa apabila benar demikian, maka DPC PERADI Surakarta patut diduga telah tertipu oleh pemilik sebelumnya, yakni Mukhammad Tri Ade Putra, yang mana Hak Kepemilikannya atas obyek tersebut sebelumnya telah di agunkan di PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, dan telah terjadi wanprestasi hingga dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan, bahkan pelelangannya sudah dilakukan 4 (empat) kali, sayang sekali kalau Organisasi Advokat sekelas Peradi dapat tertipu oleh masalah yang sangat terang benderang seperti ini,” imbuhnya.

Menurut rencana, rumah tersebut akan digunakan oleh klien kami pada Bulan Juni 2021. untuk Asrama Santri Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan, Laweyan, Surakarta.

Baca Juga :  Terlanjur Malu Jadi Motif Penipuan Catering di Solo dengan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

“Karena sampai saat ini belum ada respon, maka kami memberikan Somasi (peringatan) kepada Pengurus DPC PERADI Surakarta, agar melepas papan nama Peradi dan Meninggalkan Rumah dan Bangunan milik Klien kami selambat-lambatnya pada Hari Sabtu, 12 Juni 2020 pukul 16.00 WIB, dikarenakan akan digunakan oleh Klien kami, selaku Pemilik yang sah atas rumah tersebut,โ€™โ€™ tandas Awod.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Surakarta, Zainal Abidin SH MH mengakui sudah menerima surat somasi tersebut. Adanya somasi itu juga sudah dirapatkan dengan pengurus.

Zainal memaparkan, awalnya tidak mengetahui kalau rumah yang ditempati untuk sekretariat DPC Peradi dilelang.

“Karena kami membutuhkan tempat untuk kantor, maka kami ada kesepakatan dengan pemilik rumah untuk menyewanya,” urai Zainal.

Kesepakatan sewa menyewa, lanjut Ketua DPC Peradi itu, telah tertuang dalam MoU antara Zainal Abidin secara pribadi dengan pemilik rumah sebelum dilelang. “Tetapi setelah rumah kami tempati sebagai kantor sejak Desember 2020, kemudian ada lelang pada Februari 2021,” paparnya.

Zainal menambahkan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa sewa menyewa sebelum adanya jual beli (lelang-red), maka tidak akan menghapuskan sewa menyewanya.

“Namun dalam masalah ini, kami lebih bijak akan membicarakan secara win-win solution dengan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Sebab secara aturan hukumnya, sewa menyewa adalah sah,” pungkasnya. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com