JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

12- 20 Juli 2021, KA Lokal Hanya Melayani Pekerja Esensial dan Kritikal

Ilustrasi kereta rel listrik (KRL). Foto: krl.co.id
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM PT KAI mengeluarkan kebijakan KA Lokal diperuntukkan bagi pekerja esensial dan kritikil. Hal itu mulai keberangkatan tanggal 12- 20 Juli 2021, termasuk perjalanan KA Lokal di wilayah Daop 6 Yogyakarta.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengungkapkan, mulai tanggal 12 Juli 2021- 20 Juli 2021 KA Lokal Perintis Batara Kresna relasi Purwosari – Wonogiri (PP) dan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten – Solobalapan – Bandara Adi Soemarmo (PP) hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

“Selain itu, KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta – Kutoarjo (PP) yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT KAI yaitu PT KAI Commuter pada tanggal 12 Juli 2021- 20 Juli 2021 juga hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal,” paparnya, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga :  Keluarkan SE THR untuk Ojol dan Kurir, Pemkot Solo: Sifatnya Imbauan, yang Memutuskan Aplikator

Kebijakan tersebut menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Di sisi lain, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga :  Sedang Merebak, Seorang Warga Kadipiro Solo Meninggal karena Leptospirosis

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com