JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

17 Petani Sragen Tewas Kesetrum Jebakan Tikus, Anggota DPR RI Luluk Dorong Pemkab Buat Perda Larangan Tapi Wajib Beri Solusi!

Luluk Nur Hamidah. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tragedi setrum jebakan tikus yang terus menekan korban jiwa di Sragen, mendapat sorotan dari anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah.

Legislator Komisi IV asal PKB itu mengaku sangat menyesalkan rentetan korban jiwa dari petani yang terus menerus terjadi akibat setrum jebakan tikus.

Ia pun mendorong Pemkab segera membuat payung hukum yang melarang pemasangan setrum jebakan tikus. Namun payung hukum itu harus dibarengi dengan memberi solusi pencegahan hama tikus sehingga petani tak lagi berjibaku sendiri melakukan penanganan hingga bertaruh nyawa.

“Tentu saya sangat menyesalkan adanya kasus kematian petani akibat setrum jebakan tikus yang terus berulang. Kematian sia-sia akibat jeratan listrik. Ini persoalan serius dan menunjukkan bahwa petani di Sragen sebenarnya sudah nggak tahu lagi harus bagaimana lagi cara mengatasi tikus,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (31/7/2021).

Pernyataan itu disampaikan Luluk usai kejadian tewasnya Sukimin (51) petani asal Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Kamis (29/7/2021) malam.

Petani paruh baya itu ditemukan meregang nyawa di sawahnya usai kesetrum jebakan tikus yang dipasangnya sendiri.

Dari catatan JOGLOSEMARNEWS.COM , ia menjadi korban tewas ke-17 akibat setrum jebakan tikus di berbagai wilayah di Sragen dalam kurun satu setengah tahun terakhir.

Luluk menyampaikan pemasangan setrum itu menunjukkan ada mata rantai ekosistem yang putus sehingga menyebabkan hama tikus merajalela.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Rentetan korban nyawa hingga 17 orang itu dinilai sudah lebih dari cukup untuk menguatkan pentingnya dibuat payung hukum pelarangan penggunaan setrum jebakan tikus.

Menurutnya imbauan dan peringatan dinilai tak lagi efektif ketika realita di lapangan menunjukkan pemasangan setrum masih banyak.

Aturan atau payung hukum dipandang penting untuk melindungi nyawa baik petani atau orang lain.

“Entah Perda atau Perbup silakan Pemkab mungkin bisa membuatnya. Intinya bagaimana ada payung hukum yang melarang penggunaan jerat listrik untuk membasmi tikus. Esensinya setiap yang membahayakan jiwa hendaknya dilarang. Kemudian perlu pula dibuat aturan yang terkait seperti larangan perburuan hewan musuhnya tikus, seperti larangan berburu ular sawah dan burung hantu,” terangnya.

Rentetan kejadian petani tewas kesetrum jebakan tikus berlistrik di beberapa wilayah di Sragen. Foto kolase/Wardoyo

Namun Luluk mengingatkan pelarangan hendaknya tetap dibarengi dengan upaya mencarikan solusi.

Pemkab melalui dinas terkait harus segera mengevaluasi dan mencari formula tepat dan ramah lingkungan untuk membasmi tikus dengan cepat.

“Peran penyuluh juga penting. Mereka harus intensif terjun membimbing petani mengendalikan hama. Kemudian kelembagaan Poktan juga harus didorong untuk aktif melakukan pertemuan agar saling berembug membahas dan saling mengingatkan,” terangnya.

Ancam Lumbung Pangan

Luluk menambahkan Dinas Pertanian juga diharapkan proaktif baik dalam koordinasi dengan Lab OPT maupun mengupayakan bantuan pembasmi tikus untuk petani.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Menurutnya ada Direktorat terkait OPT dan Ditjen Sarpras yang di Kementerian Pertanian yang bisa dimintai bantuan untuk pembasmi hama tikus.

“Ini kalau tidak ditangani serius, bisa menjadi ancaman Sragen sebagai lumbung pangan nasional,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Sragen, Ekarini Mumpuni Titi Lestari dalam berbagai kesempatan mengatakan sebenarnya dari dinasnya sudah terus menyampaikan bahwa pengunaan jebakan tikus mengunakan listrik itu tidak diperbolehkan.

Karena selain membahayakan diri sendiri, hal itu juga membahayakan keselamatan orang lain. Akan tetapi menurutnya fakta di lapangan, masih saja ada petani yang nekat memasangnya.

Terkait solusi menekan hama tikus, sebenarnya sudah banyak disosialisasikan juga. Yakni mulai dari gerakan gropyokan, memberi umpan, pengemposan hingga penggunaan burung hantu.

“Tapi petaninya kadang yang ngeyel Mas. Tapi tentunya nanti akan kami sampaikan ke assisten dua untuk kita berkoordinir bagaimana langkah baiknya ke depan,” paparnya dihubungi via telepon.

Ekarini menyampaikan terkait larangan penggunaan setrum jebalan tikus, hal itu juga tak henti disosialisasikan. Terkait kemungkinkan akan dilakukan penertiban di wilayah, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu.

“Yang jelas akan kami sampaikan lagi bahwa memang harus ditertibkan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com