JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Amien Rais Sebut, TNI/Polri Tak Terlibat Kasus Penembakan Laskar FPI Secara Kelembagaaan

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Secara kelembagaan, Polri maupun TNI dinyatakan tidak terlibat dalam peristiwa penembakan laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu dilontarkan sendiri oleh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Laskar FPI, Amien Rais.

Amien Rais menyampaikan hal itu saat peluncuran buku berjudul Buku Putih Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS.

“Secara kelembagaan Polri dan TNI sama sekali tidak terlibat dalam skenario maupun implementasi dalam pelanggaran HAM berat tersebut,” kata Amien Rais dalam konferensi pers peluncuran buku secara daring, Rabu (7/7/2021).

Politikus senior tersebut mengatakan mendapat kesimpulan itu setelah membaca buku tersebut. Ia kembali mengulang pernyataannya. Dia mengatakan lembaga TNI dari tiga matra dan Polri tidak terlibat, baik dari segi skenario dan pelaksanaan penembakan tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

“Alhamdulillah kita bersyukur,” kata dia.

Meski demikian, Amien tidak secara gamblang menyebutkan pihak yang harus bertanggung jawab dalam penembakan Laskar FPI. Dia mengatakan proses hukum kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan jujur. Dia berharap dengan keterbukaan itu, kasus pelanggaran HAM tidak akan terulang.

“Agar kasus pelanggaran HAM yang salama ini dibuat remang-remang oleh pihak tertentu, tidak terjadi lagi,” kata mantan Ketua MPR tersebut.

Buku Putih Pelanggaran HAM Berat ini dibuat oleh tim yang diketuai Abdullah Hehamahua. Amien mengatakan buku itu mengungkap peristiwa penembakan terhadap 6 laskar FPI. Dia mengatakan buku disusun dari sumber primer, seperti saksi mata, keluarga korban dan video.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan peristiwa penembakan tersebut sebagai pelanggaran HAM, namun bukan pelanggaran HAM berat. Komnas tidak menemukan dua unsur pelanggaran HAM berat yaitu sistematis dan meluas. Menurut Komnas, penembakan terjadi karena eskalasi di lapangan. Sementara, kepolisian telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka penembakan tersebut. Polisi menyangka anggotanya melakukan unlawfull killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com