JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ancaman PHK di Depan Mata, KSPI Desak Pemerintah Lindungi Hak-hak Buruh dan Menindak Tegas Perusahaan Nakal

Ilustrasi buruh pabrik yang di PHK / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah telah menggulirkan wacana untuk memperpanjang PPKM Darurat 4-6 pekan lagi guna menekan laju penularan Covid-19.

Salah satu dampak yang sudah terbayang dengan wacana tersebut adalah gelombang PHK secara besar-besaran.

Terhadap wacana tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),  Said Iqbal pada rinsipnya setuju, namun harus diikuti dengan pengaturan yang jelas dan tegas.

KSPI juga mewanti-wanti meminta kepada pemerintah agar memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh.

Pasalnya, dalam kebijakan perpanjangan PPKM Darurat tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh.

“Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Selain itu, kata Iqbal, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong.

Untuk itu, buruh meminta pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas. KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Secara bersamaan, KSPI juga menegaskan dukungannya terhadap vaksinasi yang dibiayai oleh negara dalam rangka untuk mempercepat berakhirnya pandemi Covid-19.

Namun demikian, KSPI tidak setuju dengan adanya vaksinasi berbayar yang bisa dipastikan akan terjadi komersialisasi vaksin.

Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, kata Iqbal, adalah tingkat penularan Covid-19 di klaster perusahaan.

Di beberapa perusahaan, KSPI memperkirakan buruh yang terpapar Covid-19 angkanya mencapai 10 persen. Bahkan tidak sedikit buruh yang meninggal.

“Persoalannya adalah, para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” kata Said Iqbal.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 6 minggu. Hal ini dilakukan untuk menurunkan angka kasus Covid-19.

Dengan risiko pandemi Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, menurut dia, ditambah lagi dengan munculnya varian delta, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan mobilitas masyarakat tersebut.

“PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” kata Sri Mulyani dalam bahan paparan saat Rapat Kerja bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7/2021).

Oleh sebab itu, pemerintah bakal terus memperkuat belanja APBN untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.

Tak hanya itu, akselerasi vaksinasi Covid-19 juga harus didorong untuk mencapai herd immunity pada akhir 2021.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com