SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kota Solo meminta warga meningkatkan kesadaran untuk melaksanakan aturan Dine in maksimal 20 menit selama PPKM level 4. Aturan tersebut sekaligus sebagai edukasi masyarakat untuk bersama disiplin menerapkan prokes guna memerangi covid-19.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengakui, aturan makan di tempat maksimal 20 menit tersebut tidak akan diawasi langsung oleh petugas. Untuk itu, diperlukan kerjasama dan kesadaran baik bagi para pelaku usaha dan pembeli untuk bersama-sama mematuhinya.
“Diperlukan usaha bersama untuk melaksanakan aturan ini. Untuk edukasi masyarakat juga menyadarkan diri sendiri bahwa yang dilakukan itu untuk meminimalisir penyebaran covid-19. Pokoknya makan seperlunya saja,” urainya, Kamis (29/7/2021).
Seperti diketahui, SE Wali Kota Solo Nomor 067/2284 tentang PPKM Level 4 menyebutkan warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran/ rumah makan dan kafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Selain itu, kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter atau maksimal tiga tikar serta durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit dan menerapkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Sebenarnya ini menjadi kesulitan kami melakukan pengawasan 20 menit. Kalau seorang duduk di situ, dia masuknya kapan, mulai makan kapan dan selesai kapan tidak mungkin kita lakukan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Arif menghimbau para pemilik usaha maupun restoran turut memberikan edukasi kepada pembeli untuk ikut bersama-sama menerapkan protokol kesehatan.
“Kami ingat bahwa 20 menit makan di tempat ini untuk kepentingan bersama. Jadi anda butuh makan silakan makan, selesai makan jangan ngobrol, merokok di situ.
Tapi segera balik kanan (kembali). Tidak akan ada patroli untuk mengawasi itu, makanya diperlukan kesadaran masyarakat,” tukasnya. Prihatsari