JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Aturan PPKM Level 4 Tak Jelas, Puluhan Pelaku Usaha Wisata di Karanganyar Makin Ketar-Ketir di Ambang Kolaps

Taman Wisata Grojogan Sewu di Tawangmangu, Karanganyar. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan pelonggaran yang diberlakukan pemerintah melalui perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ternyata tak banyak berimbas pada pelaku usaha sektor wisata.

Tiadanya kejelasan untuk operasional tempat wisata, menghadirkan dilema tersendiri bagi para pelaku usaha wisata.

Alih-alih bisa bangkit lagi, mereka kini dihantui kecemasan untuk buka karena tiadanya aturan yang jelas. Sementara jika makin diperpanjang larangan operasional, usaha mereka pun juga diambang kolaps karena terlalu lama vakum.

Hal itu terungkap dari keluhan yang disampaikan pelaku usaha wisata di Karanganyar menyikapi penerapan PPKM level 4 yang akan berlangsung sampai 12 Agustus 2021.

โ€œMau buka, khawatir nanti melanggar. Enggak buka, sudah terlalu lama nggak ada pendapatan. Sejauh ini, yang kita tahu instruksi Mendagri tentang PPKM level 3 dan 4. Kabupaten Karanganyar masuk level 4. Di dalamnya tidak ada yang membahas tentang obyek wisata. Lalu bagaimana?โ€ kata Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Ekowisata Lawu (Apewl), Parmin Sastro kepada wartawan di Karanganyar, Senin (26/7/2021).

Sekadar informasi, obyek wisata lereng Gunung Lawu tidak beroperasi sejak awal PPKM darurat pada 3 Juli lalu.

Sampai berlanjut ke PPKM level 4 yang akan berakhir 2 Agustus mendatang, pelaku usaha belum berani melangkah.

Atas kondisi itu, Parmin berharap Pemkab Karanganyar segera menerbitkan instruksi bupati (inbup) yang menjabarkan lebih rinci pelaksanaan instruksi mendagri.

โ€œBerat juga bagi kami pelaku usaha wisata alam. Usaha kami tak hanya soal kunjungan wisatawan, tapi diandalkan UMKM yang bergantung pada geliat pengunjung. Misalkan saja di Grojogan Sewu yang diandalkan 500 pelaku UMKM. Lalu 25 UMKM di Taman Balekambang, puluhan pengusaha warungan di Cemoro Kandang dan masih banyak lagi,โ€ katanya.

Tanpa aturan operasional yang jelas, bisnis para pelaku usaha wisata dan UKM dikhawatirkan kolaps.

Menurut Parmin, pengusaha wisata lebih mantap dengan aturan pembatasan jika dibanding aturan PPKM yang diberlakukan sekarang. Sebab di level PPKM justru tidak ada kejelasan soal nasib wisata.

โ€œKalau dibatasi, justru kita lebih mantap bekerja. Misalnya pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Itu kan jelas kita melangkahnya. Tapi ini tanpa disebut dalam regulasi sama sekali,โ€ jelasnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa lebih selektif menerapkan aturan PPKM.

Ia menyebut, obyek wisata Kabupaten Karanganyar yang berpusat di Tawangmangu dan Ngargoyoso justru berkasus Covid-19 paling minim.

Di Kecamatan Ngargoyoso tercatat lima kasus aktif sedangkan Tawangmangu 35 kasus aktif. Sedangkan kecamatan lainnya sampai 100-an kasus.

โ€œTempat wisata sangat ketat menerapkan prokes. Tapi lihat di wilayah kota, kasusnya tinggi. Di sana ada klaster pabrik,โ€ katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Titis Sri Jawoto mengaku kesulitan menjawab pertanyaan para pelaku usaha wisata perihal operasional tempat usahanya.

โ€œTentang pariwisata belum ada aturan detil. Di Inmendagri yang diatur itu tertentu. Sedangkan pariwisata enggak ada di situ. Apakah yang tidak diatur di sana boleh pakai aturan sebelumnya? Itu juga tidak jelas,โ€ katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com