JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Batasi Mobilitas Warga, Setiap Sabtu-Minggu, Jalan Lawu Ditutup 24 Jam

Suasana pembatasan mobilitas warga di Karanganyar / instragram
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Satlantas Polres Karanganyar mengumumkan bahwa arus lalu lintas utama Jalan Lawu ditutup 24 jam setiap hari Sabtu – Minggu. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Minggu (11/7/2021).

Giat pembatasan mobilitas di Jalan Lawu dimulai dari Penggal Simpang 4 Papahan sampai dengan Simpang 5 Bejen.

Langkah itu diambil oleh pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk membatasi mobilitas warga, terutama saat PPKM Darurat di akhir pekan.

Pemberitahuan pengalihan tersebut disampaikan oleh pihak Satlantas melalui akun resmi instagram @satlantas_polreskaranganyar. Tak hanya itu, akun resmi @kabupatenkaranganyar juga mengunggah pengumuman yang sama.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Informasi pengalihan arus lalu lintas Jalan Lawu Kab. Karanganyar mulai hari ini untuk hari Sabtu – Minggu ditutup selama 24 jam,” terang Satlantas Polres Karanganyar di akunnya.

Penutupan total Jalan Lawu pada hari Sabtu – Minggu ini mengharuskan masyarakat Karanganyar memilih rute alternatif lain.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga meminta maaf kepada masyarakatnya atas ketidaknyamanan akibat pengalihan arus tersebut.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya,” sambung jajaran pemerintah kabupaten yang memiliki slogan TENTERAM itu.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Dengan adanya kebijakan ini, Satlantas Polres Karanganyar bersama pemerintah berharap agar masyarakat dapat mengurangi intensitas mobilitasnya di masa PPKM Darurat.

Sebelumnya, Satlantas sudah memberi penguman kepada masyarakat Karanganyar terkait penutupan jalan. Bersamaan dengan PPKM Darurat, Jalan Lawu ditutup pada pukul 17:00 – 06:00 WIB mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Kebijakan itu diterapkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Linda Andini Trisnawati

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com