Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bupati Klaten: Jika Diingatkan 3 Kali Masih Tetap Langgar PPKM Darurat, Segel!

Bupati Klaten Sri Hartini / klatenkab.go.id

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Klaten menggelar  Operasi Yustisi mulai Senin (12/7/2021). Hal itu dilakukan lantaran masih banyak pengusaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bupati Klaten, Sri Mulyani mengungkapkan, Operasi Yustisi dilaksanakan guna melengkapi dan menyempurnakan Operasi Yustisi malam hari yang saat ini telah berjalan dengan baik.

Hal ini disampaikannya saat memberikan pengarahan sebelum pelaksanaan Operasi Yustisi di Pendopo Pemkab pada Senin (12/7/2021) yang dihadiri para Asisten, Perwakilan Polres, Perwakilan Kejaksaan Negeri, diikuti aparat gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, Kejaksaan Negeri, Disparbudpora, dan Kepala OPD.

“Masih kita temukan masalah-masalah yang ada dilapangan dengan adanya ‘kucing-kucingannya’ warga masyarakat. Mereka masih melayani rumah makan makan ditempat, tidak take away atau delivery. Masih ada juga perusahaan yang melaksanakan belum maksimal mempedomani PPKM Darurat. Atau toko-toko yang tidak sesuai anjuran instruksi dari pemerintah,” ungkapnya, seperti dikutip dari laman klatenkab.go.id.

Berdasarkan Instruksi Bupati Klaten Nomor 5 Tahun 2021, Sri Mulyani juga menambahkan bahwa aturan tersebut mengenai sektor kritikal dan esensial diperbolehkan operasional selama PPKM Darurat. Hal ini juga menjadi dasar untuk dilaksanakannya Operasi Yustisi di siang hari.

“Perlu saya sampaikan bapak ibu semuanya, biar mempunyai dasar payung hukum yang kuat, bahwa kerja kita tidak hanya semata-mata ‘gobras gabrus ra eneng dasare’. Kita bekerja ada dasar, ada payung hukumnya, (kemudian) telah ditentukan sektor esensial 50 Persen WFO. Tugas kita pada hari ini adalah menertibkan 50 persen dari sektor esensial, apakah sudah melaksanakan Instruksi Mendagri atau Instruksi Bupati apa belum,“ tambahnya.

Menurutnya, perlu diadakan pengawasan yang ketat terkait instruksi Bupati dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Ia juga menyampaikan bahwa Di Kabupaten Klaten terdapat 853 perusahaan, yang 62 di antaranya memiliki izin kegiatan industri. Hal ini terdiri dari 17 perusahaan non esensial, 15 perusahaan esensial, dan 30 perusahaan kritikal.

“Sasaran kita hari ini adalah super market, pasar tradisional, pasar swalayan, warung yang hanya melayani sampai pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen. Sudahkah itu dilaksanakan oleh pengusaha-pengusaha tersebut sesuai dengan apa yang telah saya sampaikan?. Instruksi Bupati atau PPKM Darurat ada ketegasan disini. Satu kita peringatkan, dua kita peringatkan, ketiga kita peringatkan, (masih ngeyel), segera disegel,” pungkasnya

Dilaksanakannya Operasi Yustisi siang hari disebutkan menjadi kunci utama dalam mendisiplinkan masyarakat Klaten terkait instruksi Bupati dan pelaksanaan PPKM Darurat saat ini dengan baik dan benar.

“Berarti kuncinya adalah kedisiplinan masyarakat kita, sudahkah menerapkan PPKM Darurat atau 5 M-nya ini dengan baik dan benar. Itu permasalahan yang harus kita tegakkan disini,” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani. Hanifah Yulia Putri S

Exit mobile version