JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Commuter Line atau yang akrab dengan sebutan KRL, memiliki kebijakan baru guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali, 3 Juli-20 Juli 2021.
Aturan tersebut mencakup penggunaan masker ganda, pengurangan kapasitas penumpang, serta jam operasional yang berubah.
Dilansir dari instagram resmi KRL pada akun @commuterline, mulai Senin, (5/7/2021) KAI Commuter Line mengeluarkan aturan baru terkait penumpang yang akan menaiki KRL.
Aturan pertama mengenai penggunaan masker. Seluruh penumpang KRL wajib menggunakan masker ganda tanpa terkecuali. Tidak hanya penumpang, semua staf dan masyarakat yang berada di sekitar stasiun wajib menggunakan masker ganda.
Masker ganda yang dimaksud adalah masker medis yang dirangkap dengan penggunaan masker kain tiga lapis.
Penumpang yang tidak berkenan memakai masker ganda, dapat mengganti dengan menggunakan masker N95, KN95, atau KF94. Peraturan itu berlaku sejak Senin (5/7/2021).
KAI Commuterline saat ini masih melakukan sosialisasi peraturan baru tersebut. Jadi bagi calon penumpang yang mungkin belum mengetahui informasi ini, pihak stasiun telah menyediakan masker gratis.
Hal yang perlu diperhatikan adalah ketika masa sosialisasi telah habis, penumpang wajib mematuhi penggunaan masker ganda atau masker pengganti yang telah disebutkan di atas.
Aturan yang kedua, yaitu mengenai jam operasional. Layanan KRL Solo-Jogja beroperasi mulai pukul 05.15 dan berakhir pukul 18.30 WIB dengan rute 20 perjalanan. Sedangkan layanan KRL Jabodetabek beroperasi mulai 04.00 hingga 21.00 WIB dengan 956 perjalanan.
Kemudian, selama masa PPKM Darurat, operasional KRL di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangksabitung hanya akan melayani penumpang pukul 04.00-07.30 WIB dan 16.15-19.15 WIB, sesuai dengan Surat Bupati Lebak Nomor 440/2410-GT/VI/2021, tanggal 30 Juni 2021.
Untuk mengetahui jadwal perjalanan KRL, dapat dilihat melalui laman resmi KAI Commuter Line www.krl.co.id.
Sementara yang dibahas pada aturan ketiga adalah pembatasan jumlah penumpang KRL. Jika sebelum PPKM Darurat satu gerbong dapat menampung 72 orang, maka saat ini satu gerbong hanya dapat diisi 52 orang saja.
Sebanyak 52 orang dalam satu gerbong tersebut, sudah termasuk 32 orang yang menempati posisi duduk dan 20 orang berdiri.
Diharapkan, pengguna KRL berdiri di dalam satu baris sesuai dengan marka yang ada di dalam kereta.
Seluruh penumpang menghadap satu arah ke depan dan diupayakan tidak berhadapan antar penumpang satu dengan yang lain.
Informasi mengenai aturan baru tentunya mengundang komentar yang berbau positif dan negatif.
Akan tetapi, banyak yang mendukung upaya ini guna mengurangi penyebaran virus corona. Komentar yang didapat cukup beragam, di antaranya disampaikan oleh akun @bayu.ajiee “duduk jaga jarak berdiri rapet naon si ahh”.
Komentar dari salah satu netizen tersebut mendapat balasan dari akun @commuterline yang berbunyi: “Hai kak, kebijakan pembatasan jumlah penumpang baik yang duduk dan berdiri merupakan kebijakan yang wajib dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko penularan Covid-19 selama pandemi sejak 2020.
Hal tersebut tentunya memerlukan kerjasama dan dukungan dari seluruh pengguna Commuter Line agar berhasil diterapka.
Apabila kereta dirasa sudah penuh kami sangat menyarankan untuk pindah ke bagian kereta lainnya dan menunggu perjalanan KA berikutnya. Kami sarankan untuk memanfaatkan fitur Info Kepadatan Stasiun di aplikasi KRL Access, sehingga bisa mengatur perjalanan KA dengan cermat dan saksama. Mohon kerja sama dan dukungannya. Terima kasih, ujarnya”.
Tentunya kita mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan dalam masa PPKM darurat sebagai upaya untuk keselamatan bersama.
Gunakan transportasi publik hanya dalam keadaan mendesak dan hindari jam-jam ramai. Hal yang paling penting adalah menerapkan protokol kesehatan dengan baik serta menggunakan masker ganda yang salah satunya adalah masker medis sesuai anjuran dokter. Inasya Salma Nabila